Metropolis

508 ASN Pemprov Riau Menunggu Sanksi

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Data catatan pendataan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, sedikitnya ada 508 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov Riau, yang tidak masuk kerja hari pertama pasca libur lebaran Idul Fitri 2019. Mereka mangkir tanpa ada keterangan resmi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (12/6/2019) siang di Pekanbaru mengatakan, total hasil tersebut didapat setelah dilakukan pendataan secara menyeluruh. 

''Sesuai arahan Kemenpan-RB, absensi harus dilaporkan, itu sudah kita laporkan tadi,'' ungkap Ikhwan. 

Selain melaporkan absensi pegawai Pemprov Riau ke pusat, Ikhwan menyebut ke 508 ASN tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai yang aturan yang diterapkan terkait masalah tidak mengikuti apel dan masuk kerja pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri. 

Menurut Ikhwan, untuk sanksi pasti ada, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tantangan Kedisiplinan PNS.  

''Sanksinya kan bisa mulai sanksi ringan,  sedang, dan berat. Sesuai arahan pak Gubernur, kalau yang pejabat bisa dievaluasi jabatannya. Itu kan berat," tutur Ikhwan. 

Dijelaskan Ikhwan, bahwa total pegawai ASN yang termasuk didalam 508 orang tersebut terdapat tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tingkat kehadiran paling rendah. Yakni dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPD) Riau sekitar 52,63 persen ASN tak hadir. 

Lalu tingkat absen terbanyak kedua ada pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Riau. Hasil pendataan sebanyak 50 persen ASN dari total ASN sebanyak 66 orang tak hadir tanpa keterangan. 

"Kemudian Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau ASN yang tak hadir mencapai 29,61 persen dari total ASN sebanyak 45 orang. Secara keseluruhan, ASN yang hadir di hari pertama kerja ini. Mereka yang hadir angkanya mencapai 93,69 persen," tutup Ikhwan. (Emi)