Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
RIAULINK.com - Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno berniat memasukkan poin yang mengatur tentang perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga. Melalui Perda yang akan terbit 2019 ini, pemerintah memberikan arahan bagi para orang tua untuk memastikan anak-anak mereka mendapat pendidikan budi pekerti dan agama yang baik di lingkungan rumah.
"Keluarga ini jadi kata kunci untuk mendidik anak-anak sehingga kehidupannya baik. Perda ini mencakup bagaimana orang tua membina keluarganya," kata Irwan usai memimpin rapat koordinasi pencegahan LGBT di Padang, Kamis (29/11/2018).
Selain langkah preventif, ujar Irwan, pemerintah juga mencoba menjembatani pelaku LGBT yang ingin memeriksakan dirinya ke fasilitas kesehatan. Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin memerangi individu-individu yang berperilaku LGBT, namun mencoba melawan perilaku menyimpang yang melawan norma.
"Pelakunya adalah manusia yang bisa jadi saudara kita, teman kita, dan lainnya. Yang perlu kita bantu untuk supaya mereka sembuh dari penyakitnya. Pendekatan ini perlu konseling, psikolog, psikiater, ustaz. Sehingga yang mereka sadari dilarang, itu harus didekati dengan penyadaran," ujar Irwan.
Sebelumnya per 27 November 2018, Kota Pariaman di Sumatra Barat resmi memiliki Perda yang di dalamnya menyinggung tentang LGBT. Melalui pengesahan Perda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, aparat keamanan di Kota Pariaman bisa memberikan sanksi dan denda terhadap pelaku LGBT yang terbukti mengganggu ketertiban umum.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Yang Tidak Suka Reuni 212 Jangan Banyak Bicara
Dalam beleid tersebut, ada dua pasal yang mengatur tentang LGBT. Pada pasal 24 diatur tentang aktivitas setiap orang yang berperilaku sebagai waria dan diketahui mengganggu ketenteraman masyarakat bisa dikenakan sanksi. Sementara di pasal 25, disinggng tentang larangan aktivitas setiap perempuan atau laki-laki yang melakukan perbuatan asusila sesama jenis.
Tulis Komentar