Lion Air Jatuh

Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya

Perwakilan keluarga korban Lion Air membacakan surat tuntutan terbuka di Hotel Ibis, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur

RIAULINK.com - Keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP melayangkan surat tuntutan terbuka kepada pihak Lion Air di Hotel Ibis, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ada tiga tuntutan yang menjadi poin utama dalam surat terbuka yang ditandatangani oleh lima nama dari perwakilan keluarga korban.

Diketahui, kelima nama perwakilan keluarga korban tersebut ialah Neuis Marpuah, Johan Herry Saroinsong, Oktober Manurung, Anton Sahadi, dan Rini Soegiyono.

"Hal yang menjadi konsen kami, yaitu menuntut pencarian ini dilanjutkan menggunakan teknologi tercanggih supaya semua (penumpang) teridentifikasi," kata Rini Soegiyono, perwakilan keluarga korban, Jumat (23/11/2018).

Berikut isi surat tubtutan terbuka dari perwakilan keluarga korban Lion Air : 

1. Secara khusus menuntut kepada pihak Lion Air, untuk mengerahkan segala daya upaya serta sumberdaya baik moril dan material melibatkan pihak independen untuk menuntaskan pencarian dan pengidentifikasian seluruh penumpang dan awak pesawat Lion Air JT-610.

2. Meminta Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk memerintahkan seluruh instansi (Basarnas, KNKT, TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, DVI Polri dan pihak terkait lainnya) terutama Lion Air untuk melakukan pencarian ulang dimulai sejak hari ini dan mengidentifikasi penumpang dan awak pesawat sampai tuntas tanpa batas waktu.

3. Menuntut dan mengingatkan janji Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk sepenuhnya membantu seluruh kebutuhan keluarga penumpang dan awak pesawat Lion Air JT-610.