UPTD Pelabuhan Parit 21 Tembilahan Dibentuk, Ini Fungsinya
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Parit 21 resmi terbentuk. UPTD baru ini nantinya berfungsi sebagai penyelenggara pelabuhan daerah transportasi sungai dan penyeberangan.
Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman sudah membubuhkan tandatangannya atas pembentukan UPTD Pelabuhan Parit 21 tersebut melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2024 tanggal 7 Februari 2024.
"Dengan ditanda tanganinya Peraturan Bupati tersebut maka resmilah terbentuk UPTD Penyelenggara Pelabuhan Daerah Transportasi Sungai dan Penyeberangan Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir," kata Kepala Dinas Perhubungan Inhil, Indrawansyah Sarkowi, Jumat (16/2/24).
Perbup pembentukan UPTD baru ini sekaligus menganulir atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2017 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada perangkat daerah di lingkungan Pemkab Inhil.
Kadishub Inhil sendiri sudah menunjuk Abdul Aziz sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Pelabuhan Parit 21. Kemudian, Harimansyah sebagai Kepala Tata Usaha UPTD.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Pejabat yang ditunjuk diharapkan mampu menyiapkan transportasi sungai dan penyeberangan untuk mengkoneksikan wilayah Inhil yang terdiri dari daerah perairan.
"Pejabat yang ditunjuk segera berkordinasi dengan para pihak untuk persiapan pengoperasian pelabuhan," harap Kadishub Inhil.
Lebih lanjut Indrawansyah berharap, hadirnya UPTD Pelabuhan Parit 21 ini nantinya bisa menjadi penggerak perekonomian warga. Sehingga keberadaan UPTD ini bisa memberi dampak positif secara ekonomi. (MC Riau)
Tulis Komentar