Politik

Akhirnya 'Terungkap', TKN Jokowi : Akhirnya Terbukti Siapa yang Membuat Bahan Hoaks

foto pelaku penyebar hoaks

RIAULINK.com - Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan, tertangkapnya BBP oleh polisi membuktikan kabar bohong atau hoax terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos benar-benar dirancang secara sistematis.

Meski tak berkaitan langsung dengan tim pemenangan kompetitor, keterkaitan BBP sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional Prabowo Presiden dianggap menunjukkan bahwa hoax sengaja dibuat untuk mendelegitimasi KPU dan pasangan petahana.

"Akhirnya terbukti bahwa siapa yang pertama kali membuat bahan hoax dan itu pertama kali dari pendukung 02. Ini yang kami katakan ada framing seakan-akan KPU itu mau didelegitimasi kemudian seakan-akan bahwa (pasangan) 01 dianggap bekerja sama dengan KPU dan KPU menguntungkan 01. Itu framing yang dibangun," kata Juru Bicara TKN Arya Sinulingga saat dikonfirmasi, Rabu 9 Januari 2019.

Arya mengatakan, terungkapnya kasus ini menguatkan indikasi bahwa tim Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tengah membangun opini untuk menyudutkan KPU. Tujuannya, terang-benderang, apabila hasil Pemilu nanti dimenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin maka bakal dibuat cerita terjadi kecurangan dan keberpihakan oleh penyelenggara Pemilu. "Maka sudah mem-framing sejak awal itu kerjaannya KPU sama (pasangan) 01," kata dia.

Di kesempatan terpisah, Wakil Sekretaris TKN Raja Juli Antoni mengungkapkan kasus hoax surat suara ini harus diusut secara tuntas.
 
"Kami serahkan kepada institusi polisi, dinvestigasi sedemikian rupa supaya ada efek jera. Jadi selama ini kan tampaknya itu yang masih belum tampil sehingga orang masih berani berulang kali atau kelompok lain mencoba memancing di air keruh," kata Antoni di kantor DPP PSI, Jakarta. 

Sebelumnya polisi telah menangkap satu orang tersangka penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos yang sempat membuat heboh media sosial. BBP dianggap menjadi penyebar awal hoax yang sempat membuat heboh tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisihumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan tersangka diduga sebagai orang yang pertama kali menyebarkan hoax tersebut. Ia ditangkap di wilayah Sragen, Jawa Tengah setelah melarikan diri usai membuat dan menyebarkan hoax.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku kemudian menutup akun media sosial miliknya termasuk menjual ponsel dan membuat nomor untuk menghilangkan jejak.

Selain BBP, tiga orang lainnya turut ditetapkan tersangka yakni HY, LS dan J.