Parlemen

Fadli Zon soal Grasi Jokowi bagi Nuril: Memalukan Bangsa

RIAULINK.COM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal grasi bagi korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun memalukan bangsa. Diduga ada kesalahan dalam pemberian masukan kepada Jokowi.

"Menurut saya pernyataan Presiden ini menimbulkan kita ya sebagai bangsa malu lah sebenarnya, bagaimana bisa hal-hal yang sifatnya mendasar aja bisa salah," kata dia di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/11).

Fadli, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menduga Jokowi mendapat masukan yang salah dari tim kepresidenan. Kesalahpahaman seperti ini menurutnya bukan kali pertama terjadi.
"Saya kira bukan kejadian pertama ya. Garbage ingarbage out. Jadi kalau masuknya A ya keluarnya A seperti itu," ujarnya. 

Seharusnya, kata Fadli, Jokowi mempunyai tim yang kuat di bidang hukum dan konstitusi di dalam staf kepresidenan.

Terpisah, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai pada prinsipnya Jokowi paham soal mekanisme grasi. Namun, ada kekeliruan catatan dari pihak yang memberi masukan.

"Beliau bukan tidak tahu, mungkin yang memberikan catatan yang dibacakan beliau dan yang memberikan masukan keliru," kata Dahnil kepada awak Media, Rabu.

Terlepas dari kekeliruan Jokowi, pihaknya mendukung langkah mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk memberikan amnesti kepada Nuril. Selain itu, kata Dahnil, Jokowi juga harus mengevaluasi proses hukum Nuril di tingkat kepolisian dan kejaksaan.

"Karena hulunya ketidakadilan [Nuril] mulai dari proses di sana," ujar Dahnil.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan Nuril mengajukan grasi kepada dirinya bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan Mahkamah Agung.

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapan-nya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya," kata Jokowi, Senin (19/11).

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi disebutkan bahwa grasi hanya berlaku bagi seseorang yang dijatuhi hukuman selama dua tahun atau lebih.

Pasal 2 ayat 2 UU 22 tahun 2002 menyebutkan bahwa, "Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun."

Nuril menjadi sorotan publik setelah MA menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta di tingkat kasasi karena merekam pembicaraan mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.

Muslim memecat Nuril dan melaporkannya ke Polres Mataram atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di tingkat Pengadilan Negeri, Nuril diputus tidak bersalah, karena tidak terbukti mendistribusikan mentransmisikan atau membuat dapat rekaman tersebut diakses publik. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke MA
.