Metropolis

Dalam 2 Tahun, 27 PNS Pemprov Riau Dipecat karena Kasus Korupsi

ilustrasi.net

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Selama dua tahun sejak 2018 hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menindak tegas dengan memecat sebanyak 27 orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungannya, karena terlibat kasus korupsi hingga putusan pengadilan. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, melalui Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Riau, Trimo Setiono, Selasa (30/7/2019) siang mengatakan, ASN tersebut dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH). 

"Tahun 2019 aja, ada 11 ASN dan ditambah dengan tahun 2018 lalu. Semuanya akumulasi jadi 27 pegawai di PTDH," kata Trimo. 

Pegawai yang kena PTDH menurut Trimo, karena telah melanggar aturan yang sesuai dengan beberapa poin-poin penting dalam Pasal 250, intinya menyebutkan, pemberhentian ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi tersebut diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/Kep/2018. 

''Kita patokkan, pada isi surat keputusan bersama tersebut, tentang penegakan hukum terhadap pegawai ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah," terang Trimo sesuai  keputusan tersebut. 

Lebih lanjut, dikatakan Trimo untuk PTDH sendiri pelaksanaannya dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan, bahwa ke 27 ASN itu telah terbukti melakukan pelanggaran tindakan korupsi. (Emi)