Riau

Yuk Gabung!!! Panwaslu Pulau Burung Buka Pendaftaran Pengawas TPS

INHIL, RIAULINK.COM - Tidak terasa pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati sudah di depan mata, dan tentu  nya banyak persiapan yg harus di siapkan oleh penyelenggara pemilu, begitupun halnya Panwaslu Kecamatan Pulau burung, pada hari Kamis 12 September 2024 Panwaslu Kecamatan Pulau Burung telah membuka rekrutmen Pengawas tempat pemungutan suara ( PTPS), dan siap untuk melakukan penerimaan pengawas TPS. 

"Kami telah menerima Petunjuk Teknis Dari Bawaslu Kabupaten tentang mekanisme perekrutan PTPS yang mana petunjuk teknis tersebut di keluarkan oleh Bawaslu RI tentang Perekrutan PTPS. Untuk itu Panwaslu Kecamatan Pulau Burung pun langsung membentuk kepanitia yang di ketuai langsung oleh ketua divisi SDM," Ujar ketua Panwaslu Kecamatan Pulau Burung, Dedi Irawan.

Pendaftaran PTPS ini di mulai tanggal 12-28 September 2024, dimana untuk Kecamatan Pulau burung kita akan memerlukan 56 pengawas TPS yang tersebar di 14 desa di kecamatan Pulau Burung. 

"Untuk itu kami menghimbau kepada Putra/putri terbaik yang ada di kecamatan Pulau Burung untuk dapat mendaftarkan diri nya dan bergabung menjadi bagian dari penyelenggara pemilu," ajaknya.

Untuk yang ingin mendaftarkan diri bisa langsung mendatangi kantor panitia pengawas Pemilihan umum kecamatan Pulau Burung, di jalan pendidikan Parit 2 Rt. 002 Rw 003 Desa Pulau Burung atau bisa juga dengan mengunjungi https://drive.google.com/drive/folders/13fH_fJRQosNaF9cnZClp6pHw-gd-cci4?usp=sharing Yang telah di siapkan oleh panitia. 

Lebih lanjut, Dedi Irawan menyebutkan bahwa pengawas TPS merupakan bagian terpenting dari sukses nya pilkada serentak maka kami dari panwaslu Kecamatan Pulau Burung berkomitmen untuk melakukan rekrutmen Pengawas TPS secara profesional dan terbuka tanpa adanya intervensi dan kepentingan dari golongan manapun. 

"Kami juga meminta kepada seluruh masyarakat khusus nya yang ada di wilayah Pulau Burung untuk dapat menyampaikan tanggapannya terhadap calon pengawas TPS nanti nya, terkait keterlibatan dalam tim pemenangan salah satu paslon Gubernur dan wakil gubernur maupun calon Bupati dan calon wakil bupati ataupun yang terlibat dalam partai politik," imbuhnya.