Hukrim

Polsek Tambusai Utara Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

ROKAN HULU, RIAULINK.COM - Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 Sekitar Pukul 09.00 wib Polsek Tambusai Utara talah Mengamankan 1 (Satu) orang laki - laki diduga Pelaku TP. Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur. 

Tindakan penangkapan dilakukan Polsek Tambusai Utara selepas Mendapat laporan dari  
SURYANI, Pr, 35 Tahun, Islam, IRT, Perumahan Afd XI PT. Torganda Rantau Kasai Desa Tambusai Utara Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu bahwa anak nya yang berumur 6 th telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku AFB. 

Perlakuan itu diketahui orang tua korban  Pada hari minggu tanggal 27 Oktober 2019 sekitar pukul 16.00 Wib, orang tua korban Sdr. SURYANI saat itu sedang mencuci pakaian disungai, diwaktu itu juga datang teman anak korban yang bernama Sdr. JUNI SIMAJUNTAK yang juga ponakan orang tua korban lalu menceritakan kepada tulang nya(Orang tua korban) dan berkata "Tulang aku mau ngomong sama tulang tapi aku takut" selanjutnya orang tua korban mengatakan  "bilang aja jangan takut – takut"ungkapnya

Kemudian Sdr. JUNI SIMANJUNTAK pun mengatakan “ 'bunga' yang waktu itu maen cewek sama AFB “kemudian orang tua korban bertanya “ AFB siapa, maen cewek dimana? “ lalu Sdr. JUNI SIMANJUNTAK mengatakan “ Si AFB, main cewek nya dibawah pohon kelapa sawit, teriak – teriak dia waktu itu, dibukaknya celana nya(korban) tulang “

Saat itu juga orang tua korban bertanya langsung pada anaknya yang juga ikut mencuci bersamanya “ ia benar nak dikayak gitukan sama AFB ? “ lalu anak pelapor menjawab “ ia mak, di bukaknya celana ku, dipegang – pegang UUK ku (alat kelamin) ku, terus dimasukkan pidong (alat kelamin) si AFB kedalam UUK (alat kelamin) ku “ 

setelah anak pelapor menceritakan kejadian tersebut, maka saya menceritakan hal tersebut ke suami saya Sdr. JUNAIDI BATUBARA dan kemudian pelapor serta suaminya memeriksakan anaknya ke Bidan, dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Bidan, memang benar bahwa kemaluan dari anak pelapor ada mengalami luka robek dan Bidan pun menyarankan agar dilakukan Visum Et Repertum 

Usai melakukan pemeriksaan ke bidan pelapor merasa tidak terima atas apa yang terjadi terhadap anaknya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara guna proses selanjutnya.

TKP :
Kebun Kelapa Sawit di dekat sungai Afd XI PT. Torganda perkebunan Rantau Kasai Desa Tambusai Utara Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu.

KORBAN :
Bna, Pr, 6 Tahun, , Ikut Orang Tua, Perumahan Afd XI PT. Torganda Rantau Kasai Desa Tambusai Utara Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu.

TERLAPOR :
AFB, 23 Tahun, Ikut Orang Tua,  Desa Tambusai Utara Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu.

SAKSI - SAKSI :
1.) JUNAIDI BATUBARA, 37 thn, Lk,  Karyawan PT. Torganda,  Islam, Perumahan Afd XI PT. Torganda perkebunan Rantau Kasai Desa Tambusai Utara Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu.
2.) JUNI SIMANJUNTAK, 8 Thn, Pr, Ikut Orang Tua, Kristen, Perumahan Afd XI PT. Torganda perkebunan Rantau Kasai Desa Tambusai Utara Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu.

BARANG BUKTI :
- 1 (Satu) helai baju lengan pendek warna kuning motif gambar doraemon.
- 1 (Satu) helai celana pendek warna hitam.
- 1 (Satu) helai celana dalam warna pink bergambar apple
- 1 (Satu) helai kaos dalam / singlet warna putih bergambar gajah.