Hukrim

Diduga Lakukan Penggelapan Motor, Dua Pria Diciduk Polisi

Ilustrasi. Int

DUMAI, RIAULINK.COM -  Dua pria berinisial TR (41) dan ER (31) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dumai Kota pada Selasa, 1 Oktober 2019 lalu.

Mereka berdua diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang IRT bernama Mutia.

Kejadian bermula, saat Mutia dan kedua pelaku berkenalan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Rimba Sekampung yang kemudian berlanjut ke salah satu restoran di Kota Dumai untuk makan bersama.

Entah apa yang merasuki pikiran korban, sehingga korban dengan mudahnya memberikan uang tunai sebesar Rp500 ribu kepada pelaku.

Setelah itu korban juga nekat meminjamkan sepeda motor jenis Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BM 4272 YZ miliknya kepada pelaku.

Ternyata setelah ditunggu-tunggu korban tak kunjung datang, kemudian korban mencoba mendatangi pelaku ke alamat yang diberikan pelaku namun ternyata pelaku tak ditemukan.

Hal ini membuat korban tak terima, yang akhirnya berujung kepada pengaduan terhadap polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp16 juta 

Mendapatkan laporan tersebut, tim langsung bergerak, pada hari itu juga, Selasa kemarin.

Dari hasil pencarian tim, ternyata kedua pelaku melarikan diri sampai ke Kota Pekanbaru.

Tak itu saja, Tim Unit Reskrim Polsek Dumai Kota pun berkoordinasi dengan Piket Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, tak tinggal diam, tim langsung bergerak ke Pekanbaru, pada Kamis, 3 Oktober 2019 lalu.

"Akhirnya tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di Jalan Arengka-Kota Pekanbaru. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Dumai Kota guna penyidikan lebih lanjut,"ungkap Kapolsek Dumai Kota, Iptu Hardianto, Jumat (4/10/2019) siang melalui sambungan telepon selulernya.

“Saat ini kedua pelaku sedang di periksa secara intensif oleh penyidik,”ujarnya lagi. 

Atas perbuatan mereka, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara empat tahun.

"Dan kami pun masih lakukan pendalaman, apakah pelaku juga melakukan tindakan pidana yang sama dengan lainnya,"tutupnya.(Kll)