Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyeludupan Enam Ekor Satwa Dilindungi
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Tujuh ekor satwa dilindungi, berhasil digagalkan penyelundupannya ke negeri tetangga (Malaysia, red), pada Senin (24/6/2019) lalu, di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Dumai.
Rencananya, satwa yang dilindungi, akan dibawa melalui Pelabuhan Rakyat di Wilayah Kota Dumai, dangan menggunakan speedboat.
"Penyelundupan tersebut, digagalkan oleh Tim Bea Cukai Dumai, yang mendapat informasi, akan ada penyelundupan satwa dilindungi," kata Kepala Besar Badan Konservasi Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono, Rabu (26/6/2019) malam.
Tim mendapat kabar, ada mobil kijang innova dengan nomor polisi BM 1578 ZK yang sedang membawa satwa yang dilindungi.
Setelah itu, tim seksi peninfakan dan penyidikan KPPBC Dumai bersama POM AL menuju ke arah tempat yang dituju.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
"Saat dilakukan penangkapan, ada dua orang pelaku yang berada didalam mobil, yang sedang membawa enam karton yang berisi satwa dilindungi," lanjut Suharyono.
Ada jenis satwa yang dilindungi.
1. Tiga ekor orang utan bayi
2. Dua ekor monyet ekor panjang.
3. Satu ekor siamang
4. Satu ejor binturong. (Wan)
Tulis Komentar