Hukrim

Sidang Dugaan Pemalsuan SK Menhut di PN Siak Ditunda Gara-gara Hakim Cuti, Pelapor Kecewa

SIAK, RIAULINK.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan SK Mentri Kehutanan (Menhut) tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) di Pengadilan Negeri (PN) Siak akhirnya ditunda. Penasehat Hukum (PH) pelapor Jimmy, Firdaus Ajis, SH MH amat menyayangkan penundaan tersebut. 

"Karena ketua majelis cuti sejak Jumat, maka sidang hari ini ditunda," kata Hakim Ketua pengganti, Fajar Riscawati, Selasa 25 Juni 2019 di ruangan sidang Cakra PN Siak Sri Indrapura.

JPU dan terdakwa bersama PH-nya menyetujui sidang akan kembali digelar Selasa 2 Juli 2019 mendatang. Majelispun akhirnya menutup sidang yang sedianya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh pihak terdakwa. 

PH terdakwa yang dihadiri Aksar Bone, SH  bersyukur atas penundaan sidang tersebut. Pasalnya, nota pembelaannya belum rampung sehingga ia mempunyai waktu seminggu lagi untuk menyempurakan pledoi. 

"Penundaan kan bukan datang dari kami, tapi dari majlis. Kalau pun tadi dilanjutkan kami juga mengajukan permohonan penundaan," kata dia.

Aksar Bone menyebut ada kekurangan pada nota pembelaannya. Dalam waktu seminggu ini pihaknya akan merampungkan, "pledoi kami akan bisa dilengkapi. Intinya masih dirahasiakan termasuk jumlah halamannya," ungkapnya.

Pada sidang kali ini, kedua terdakwa yakni Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan eks Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi  ikut hadir. Namun ketua tim PH terdakwa Yusril Sabri, SH MH tidak tampak di pengadilan. 

Ketika diminta tanggapan kepada PH pelapor Jimy, Firdaus Ajis, SH MH, ia sangat menyayangkan penundaan sidang dengan alasan cuti ini. Sebab, pada sidang sebelumnya ketua majlis mengingatkan kepada JPU dan terdakwa untuk hadir lebih pagi. 

"Sebagaimana yang anda saksikan sendiri katanya pada persidangan tuntutan pada Minggu lalu, hakim ketua majlis mewanti - wanti kepada jaksa agar datang lebih pagi, sesuai dengan jadwal," kata dia.

Permintaan majlis tersebut karena jaksa telat hadir  pada sidang tuntutan. Menurut dia, cuti harusnya tidak diambil secara mendadak.

"Kalau pun mau cuti minggu ini untuk apa sidang ditunda satu minggu dan diwanti wanti kepada para pihak untuk hadir sesuai skedul, hal ini aneh saja," tutup Firdaus Ajis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suratno Konadi dan Teten Effendi dituntut oleh jaksa 2,5 tahun penjara. Kedua terdakwa dikenakan pasal 263 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana. Alasannya karena kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memalsukan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang IPKH.

Sebab, SK tersebut berlaku pada 1998 dan pada diktum ke 9 dijelaskan, apabila PT DSI tidak mengurus HGU dalam jangka 1 tahun maka batal dengan sendirinya. Namun,  PT DSI tetap mengajukan permohonan Izin Lokasi (Inlok) terhadap lahan seluas 13.000 Ha ke bupati Siak pada 2003 dan 2004. Bupati Siak Arwin AS menolak permohonan itu. 

Pada 2006, PT DSI kembali mengajukan permohonan Inlok berdasarkan SK Menhut yang telah mati dengan sendirinya tersebut. Atas bantuan Teten Effendi yang menjabat di Bagian Pertanahan Setdakab Siak, bupati Siak mengabulkan permohonan itu. Namun luas lahan yang diberikan seluas 8.000 Ha. 

Sementara pelapor mempunyai lahan seluas 84 Ha, ternyata masuk ke dalam Inlok PT DSI. Setelah diteliti, ternyata pelapor menganggap pengurusan Inlok PT DSI tidak benar, sehingga dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pemalsuan surat. 

"Pelaporan ini juga laksanakan karena klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya di sana. Masa SHM berada dalam kawasan izin lain, inikan tidak mungkin. Setelah diteliti memang ada kejanggalan,  sehingga kami melapor," kata Firdaus Ajis. (Rizal Iqbal)