Hukrim

Berkah Idul Fitri, 373 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Dapat Remisi

ROKAN HULU, RIAULINK.COM - Sebanyak 373 Warga Binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian, mendapat berkah di Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Para warga Binaan tersebut menerima Pengurangan masa tahanan dengan besaran bervariasi.

Berbeda dari tahun sebelumnya,  penyerahan remisi khusus bagi Warga Binaan beragama Islam tersebut, tidak dilakukan di Lapangan Lapas setelah Pelaksanaan Salat Id.

Penyerahan Remisi Khusus bagi warga binaan ini diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Muhamad Lukman secara simbolis di Aula Lapas serta dengan penerapan Protokol Pencegahan Covid-19 secara ketat.

"Sesuai surat edaran dari Dirjen Permasyarakatan, pelaksanaan salat Id di Lapas tahun ini dilakukan di dalam blok kamar hunian termasuk juga petugas melaksanakan salat Id di rumah.

 Sementara penyerahan remisi dilakukan secara simbolis dengan menerapkan Protokol Pencegahan Covid-19" Cakap Kepala Lapas Kelas II B Muhamad Lukman, Ahad (24/5/2020).

Dari 603 Narapidana yang ada di lapas kelas II B Pasirpengaraian, 373 mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri karena memenuhi syarat baik subtantif dan juga administratif.

373 warga binaan yang mendapatkan remisi bervariasi, terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 64 orang. Remisi 1 bulan sebanyak 272 orang. Remisi 45 hari sebanyak 33 orang  dan Remisi 2 bulan sebanyak 4 orang.

" mSementara, tahun ini tidak ada warga binaan di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian yang mendapat remisi langsung bebas atau RK 2," terang Kalapas.

Kalapas berharap warga binaan yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri dapat terus mempertahankan perilaku baiknya hingga nantinya selesai menjalani masa pemidanaan. Sementara bagi yang belum mendapatkan remisi pada tahun ini,  pemberian remisi hendaknya menjadi motivasi untuk terus berprilaku baik selama berada di dalam lapas.