Hukrim

Selain Laporan ke KPK, P2HI Juga akan Gugat Anak Perusahaan PT Astra Grup di Inhu Ini ke PTUN

Keterangan foto : Ketua P2HI, Irwanto Bety, SH

INDRAGIRI HULU, RIAULINK.COM - Niat lembaga Penggerak Penyelamat Hutan Indonesia (P2HI) untuk melaporkan dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) di Kabupaten Indragiri Hulu Riau, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak sebatas gertak sambal.

Bahkan, P2HI juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, terkait pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) anak perusahaan Astra Grup tersebut.

"Kita sangat serius, dan laporan ke KPK RI sudah disiapkan. Begitu juga dengan materi gugatan ke PTUN akan segera kita daftarkan," sebut Ketua P2HI, Irwanto Bety, SH menjawab RiauLink.com, Sabtu (21/12/2019).

Sebenarnya sebut Irwanto, ada banyak persoalan yang mereka temukan, di tubuh perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT TPP tersebut. 

Diantaranya, terdapat sertifikat yang diduga bodong (tidak sah -red) yang dikeluarkan BPN Kabupaten Kampar, sementara areal kebun PT TPP itu berada di wilayah administrasi Kabupaten Inhu.

Tidak itu saja, P2HI juga menemukan adanya areal seluas 1.043,83 Ha yang digarap oleh PT TPP, tanpa memiliki dokumen izin yang sah alias ilegal. Hal itu, jelas telah menimbulkan kerugian negara. 

"Praktek ilegal tersebut sudah berlansung lama, namun tidak ada upaya dari pihak perusahaan untuk mengurus legalitas areal tersebut. Dan kita menilai, hal ini sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi," tegas Irwanto.

Menjawab hal itu, Humas Teritorial PT TPP Hadi Sukoco saat dikonfirmasi, berupaya mengelak dan lempar tanggung jawab. "Terkait hal itu saya tidak tau, lagi pula bukan kapasitas saya untuk menjawab dan itu wewenang divisi leggal," jawab Hadi singkat.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi P2HI dan pengambilan titik koordinat, ditemukan sebahagian besar areal kebun milik PT TPP, berada dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Areal itu, terdapat di dalam HGU No 8 yang terletak di Desa Kembang Harum, dengan luas 10.244,4a Ha yang direvisi menjadi HGU Nomor 20 tahun 2001 dengan luasan 10.221,5793 Ha. (Jef)