Politik

Pemilu Semakin Dekat, PPI Riau Ingatkan KPU untuk Distribusikan C Pemberitahuan kepada Pemilih

Koordinator Umum PPI Provinsi Riau Hasan

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pelaksanaan pencoblosan pada Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, tepatnya lima hari lagi. Seluruh peserta Pemilu sedang disibukkan dengan aktivitas kampanye sejak tanggal 28 November tahun lalu dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 yang berarti hari ini, Sabtu (10/02/2024).

Selain itu, KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang mulai disibukkan dengan proses penyiapan dan pendistribusian logistik Pemilu ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di kecamatan. Meskipun demikian, KPU Riau dan jajarannya punya kewajiban lain yang harus dilaksanakan yaitu penyampaian Formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU kepada seluruh pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau Hasan mengatakan, Formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU atau di Pemilu sebelumnya dikenal dengan istilah C6 atau banyak masyarakat menyebut dengan undangan memilih adalah surat pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemungutan suara dalam Pemilu.

"Formulir yang satu ini adalah salah satu syarat dokumen yang wajib dibawa ke TPS saat Pemilu 2024 selain identitas kependudukan yang dimiliki berupa KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dam informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat," kata Hasan.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, surat pemberitahuan atau formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke rumah warga atau pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

"Di Formulir Model C Pemberitahuan tersebut tercantum pula letak alamat dan letak TPS," kata Hasan.

Hasan mengingatkan, KPU Riau untuk segera mendistribusikan Formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU kepada pemilih. “Saya mengingatkan kepada KPU Riau untuk mengintruksikan kepada jajaran di bawahnya untuk segera menyampaikan C Pemberitahuan kepada pemilih, karena hal tersebut menjadi syarat bagi pemilih untuk memberikan suara di TPS bersama dokumen kependudukan yang dimiliki,” kata Hasan.

Selain itu, putra asli Indragiri Hilir tersebut juga mengimbau kepada masyarakat pemilih agar memastikan Formulir Model PEMBERITAHUAN-KPU telah diterima sebelum hari pemungutan suara.

“Apabila sampai hari Ahad tanggal 11 Februari 2024 besok belum menerima C Pemberitahuan dari KPPS, maka segera menghubungi KPPS dan meminta formulir tersebut," tutur Hasan.**