Polsek Bagan Sinembah Tangkap 2 Pengedar Narkoba

ROHIL, RIAULINK.COM - Polsek Bagan Sinembah menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dua orang tersangka berinisial JDS (35) dan BSH (39).
Polisi awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkoba didaerah tersebut.
Mendapat informasi itu, Polsek Bagan Sinembah dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Nicho Try Hardianto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Saat dilakukan penggerebekan dalam kontrakan tersebut, tim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Iptu Nicho, Jumat (19/1/2024).
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Dari tangan keduanya, petugas menyita 6 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening serta uang tunai Rp1,7 Juta.
"Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku menyimpan barang haram tersebut diatas plafon dengan maksud untuk mengelabui petugas," ungkapnya.
"Kedua pelaku kemudian kita bawa ke Mapolsek bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata sudah sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah.
Uang hasil penjualan barang haram tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan kembali membeli Narkoba.
Tulis Komentar