Politik

Bawaslu Riau Sudah Tertibkan 40 Ribu APS Melanggar Aturan Masa Senggang

Bawaslu Riau Sudah Tertibkan 40 Ribu APS Melanggar Aturan Masa Senggang Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal.

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal mengatakan, masa senggang sebelum masuk tahapan kampanye Pemilu 2024, jajaran Bawaslu se-Riau sudah menertibkan alat peraga yang mengandung unsur kampanye.

Total lebih dari 40 ribu Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan telah ditertibkan. Masa senggang sendiri berlangsung sejak tanggal 4 November hingga 28 November mendatang.

"Jumlah APS yang ditertibkan tersebut sekitar 40 ribu lebih, tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di Riau," kata Alnofrizal.

APS peserta pemilu legislatif yang ditertibkan tersebut karena mengandung unsur pencitraan diri, nomor urut serta imbauan atau ajakan memilih.

"Sebelum masuknya tahapan masa kampanye, Caleg hanya boleh memperkenalkan, bukan mengajak," kata Alnof lagi.

Untuk tahapan kampanye sendiri akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.