Bawaslu Riau Sudah Tertibkan 40 Ribu APS Melanggar Aturan Masa Senggang

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal mengatakan, masa senggang sebelum masuk tahapan kampanye Pemilu 2024, jajaran Bawaslu se-Riau sudah menertibkan alat peraga yang mengandung unsur kampanye.
Total lebih dari 40 ribu Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan telah ditertibkan. Masa senggang sendiri berlangsung sejak tanggal 4 November hingga 28 November mendatang.
"Jumlah APS yang ditertibkan tersebut sekitar 40 ribu lebih, tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di Riau," kata Alnofrizal.
APS peserta pemilu legislatif yang ditertibkan tersebut karena mengandung unsur pencitraan diri, nomor urut serta imbauan atau ajakan memilih.
"Sebelum masuknya tahapan masa kampanye, Caleg hanya boleh memperkenalkan, bukan mengajak," kata Alnof lagi.
- Sikapi Amien Rais, PP Muhammadiyah Tegaskan Tak Bisa Ditekan
- Kubu Jokowi Bela Ketua Muhammadiyah dari 'Ancaman' Amien Rais
- Kubu Jokowi: Prabowo Juga Enggak Tahu kalau Ditanya Grasi
- Fahri sebut BIN bekerja untuk presiden sehingga tak selayaknya mengumumkan sesuatu
- Amien Rais Minta PP Muhammadiyah Bersikap Pada Pilpres 2019
Untuk tahapan kampanye sendiri akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Tulis Komentar