Hukrim

Selipkan Dalam Pasta Gigi, Petugas Rutan Kelas IIB Rengat Gagalkan Penyelundupan Sabu Oleh Wanita Berjilbab

Keterangan Foto: Kepala Rutan Rengat, Julius Barus, SE MH didampingi KPR, Wan Rezwanda bersama personil unit reskrim Polsek Rengat Barat saat melakukan pemeriksaan.

INHU, RIAULINK.COM - Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kanwil KemenkumHAM Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika dengan modus dimasukkan dalam pasta gigi.

"Penggagalan itu berawal saat petugas P2U atas nama, Kurniawan dan Hendra Budi, didatangi oleh seorang perempuan berjilbab yang mengaku keluarga warga binaan hendak menitipkan barang, dengan penerima atas nama Ellian Syahrizal, Rohmat Munir, dan Radi. Ketiga WBP itu ditempatkan di Blok Nomor 3B."

Penegasan ini disampaikan langsung Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Julius Barus melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Wan Rezwanda, Jumat (21/4/2023).

Karena posisi saat itu malam hari sekira pukul 19.30 WIB, petugas P2U menolak menerima titipan tersebut. Akan tetapi, dia ngotot (keukeuh-red) serta memohon dengan alasan barang tersebut harus sampai dan sangat penting karena salah satunya obat dari dokter.

Atas hal itu sebutnya, petugas sontak menaruh curiga dengan sikap pengantar barang dengan gelagat yang terkesan tergesa-gesa. Tidak mau mengambil resiko dan khawatir ada benda berbahaya, petugas P2U langsung menghubungi komandan jaga, sementara barang bawaan yang dia bawa yang terbungkus plastik diletakkan dilantai.

Ketika petugas P2U nersama komandan jaga hendak melakukan pemeriksaan atas barang bawaan tersebut, pengantar yang tidak diketahui nama nya itu berpura-pura mengambil sesuatu di sepeda motor miliknya. 

"Bukannya kembali untuk menyaksikan pemeriksaan, melainkan pergi meninggalkan petugas. Sempat dilakukan pengejaran, namun yang bersangkutan sudah keluar dari pagar. Situasi tersebut langsung dilaporkan komandan jaga terhadap saya selaku Ka.KPR yang saat itu masih berada di ruangan untuk persiapan shalat tarwih, dan saya langsung menghubungi Kepala Rutan," tutur Wan Rezwanda.

Sesuai standar prosedur, setiap barang titipan wajib diperiksa. "Sehingga, WBP yang merupakan calon penerima barang lansung kita jemput ke blok hunian. Dan ternyata benar, kecurigaan petugas terbukti saat kami secara bersama-sama melakukan pemeriksaan atas barang titipan itu. Satu paket narkoba yang diduga jenis sabu ditemukan didalam pasta gigi yang sudah tidak bersegel," beber Rezwanda.

Dan ketika ditanyakan kepada tiga WBP tersebut, mereka mengakui narkoba itu dipesan melalui temannya yang beberapa hari lalu datang berkunjung. Satu paket sabu mereka beli seharga Rp500 ribu rupiah.

"Atas pengakuan mereka itu, kita langsung menghubungi jajaran Polsek Rengat Barat untuk melakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Dan seluruh barang bukti sudah kita serahkan kepada Unit Reskrim Polsek Rengat Barat. Dan secara kedinasan, kasus ini juga telah kita laporkan ke Kanwil Kemenkum HAM Riau," tutupnya. (*)