Opini

New Normal VS Hak Kesehatan Bagi Masyarakat

Dinda Rosda, Mahasiswi Universitas Islam Indonesia

Penerapan New normal yang mulai diterapkan pertanggal 1 Juni 2020 dibeberapa wilayah di Indonesia kerap kali menjadi buah perbincangan ditengah masyarakat. Pasalnya kondisi sosial masyarakat yang belum stabil dan jumlah korban terdampak covid yang semakin hari semakin bertambah kembali menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat dan pemerintah.

Meskipun begitu, upaya penerapan era new normal tetap dilakukan dibeberapa wilayah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini merujuk pada pernyataan resmi Presiden Jokowi pada tanggal 15 Mei 2020 di Istana Merdeka Jakarta, dimana masyarakat diminta untuk mulai hidup berdampingan dengan covid-19 ini.  Disamping itu, penanganan terhadap korban terdampak covid-19 cenderung dinilai belum optimal dan semakin mengkhawatirkan.

Tidak bisa dipungkiri jika usaha pemerintah untuk menerapkan kebijakan new normal bertujuan untuk membangun kembali berbagai sektor dalam masyarakat terutama berkaitan dengan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan, dengan salah satu alasan agar para pekerja dapat kembali memulai aktifitas seperti sedia kala dibantu dengan penerapan protokol kesehatan. Namun perlu diingat kembali bahwa negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan aktif terhadap warga negaranya, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan secara penuh.

Kondisi new normal yang kerap kali diartikan sebagai kondisi baru dimana masyarakat harus bisa beradaptasi dan hidup secara berdampingan dengan keberadaan covid-19, menjadi salah satu point yang harus ditinjau karena berkaitan dengan hak universal yang dimiliki oleh masyarakat terutama hak kesehatan, dimana masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan penjagaan kesehatan secara penuh dangan hadirnya sarana kesehatan atau kebijakan-kebijakan umum dari pemerintah. Jika ditinjau secara umum, dalam penerapan new normal ini juga turut dibutuhkan kesiapan langsung dari pemerintah untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi terutama penyediaan akses kesehatan cepat, jika sewaktu-waktu negara kembali menghadapi kondisi yang sama, misalnya peningkatan kembali jumlah korban penularan secara drastis.

Seperti halnya penerapan new normal di berbagai negara dikawasan Asia seperti Jepang, Korea Selatan dan Vietnam yang terlebih dahulu memastikan status penurunan jumlah korban dari 0 hingga 1 persen sebelum memberlakukan kebijakan new normal. Sehingga mereka dapat menekan jumlah angka dari dampak susulan secara sosial dan lebih siap dalam mengimplementasi sarana kesehatan.

Begitu pula dengan upaya pemerintah di Indonesia untuk penanganan  kasus ini dengan mengeluarkan bantuan dana stimulisasi umum, tetapi berdasarkan data dari lapangan hanya 0,06% yang terealisasikan langsung terhadap aspek kesehatan dan lebih mendominasi terhadap bantuan ekonomi dengan persentasi 0,36% yang berarti memiliki perbedaan hingga 6 kali lipat dari perbandingannya. Sedangkan disamping itu yang paling memiliki efek mayoritas adalah kesehatan. Karena akan sangat mengkhawatirkan jika Indonesia mulai memasuki tahap 2 wave, dimana ekonomi dapat kembali terganggu dan bisa saja berimbas lebih besar, sedangkan kondisi kesehatan tidak kian membaik dan terkendali, yang bisa saja menimbulkan efek masif secara nasional. Selain itu, jika turut dilihat dalam penerapan era new normal ini, kondisi perekonomianpun belum menggambarkan perkembangan yang optimal, dan bisa dikatakan tetap mengalami perlambatan.

Dan untuk itu berdasarkan kondisi nasional, penerapan ini seharusnya bisa dikatakan belum tepat mengingat penanganan kasus terjangkit covid-19 yang masih tergolong lama, serta usaha pemerintah untuk melakukan survey massal seperti pelaksanaan tes rapid atau swab massal belum bisa dilakukan secara optimal, salah satunya karena masih tingginya biaya untuk mendapatkan fasilitas tes seperti ini. Seharusnya dalam kondisi ini sudah menjadi hak bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan dalam fasilitas kesehatan. Dan jikapun sudah ada dilakukan, pelaksanaan tes secara gratis itu hanya dapat dilakukan bagi orang-orang yang dikategorikan sangat membutuhkan atau dalam kasus ODP bagi mereka yang terjangkit kontak dengan korban positif. Padahal, tes secara massal sangat diperlukan guna mengatasi penyebaran virus dari mereka yang bisa saja tidak memiliki gejala terinfeksi.

Berkaitan dengan kebijakan new normal ini, fasilitas kesehatan yang diterima oleh masyarakat belum sepenuhnya stabil karena masih banyaknya korban terinfeksi yang semakin meningkat setelah diberlakukannya new normal ini, begitu pula dengan korban yang diminta untuk karantina secara mandiri, dan disisi lain kegiatan diluar rumah tetap dilakukan secara masif yang juga didorong oleh kondisi new normal. Hal ini tentunya menjadi kesulitas tersendiri bagi masyarakat secara luas untuk menyesuaikan antara kepentingan individu dengan keharusan untuk tetap menjaga kesehatan diri dan kepentingan massal untuk beraktifitas diluar rumah.

Tidak salah jika dikatakan ada masyarakat yang setuju atau tidak setuju dengan pemberlakuan new normal, mengingat sulitnya untuk melakukan semua pekerjaan dari rumah, terutama tidak semua dari kalangan masyarakat yang siap dengan kondisi yang serba online. Namun untuk itu, seharusnya pemerintah memiliki persiapan yang tepat untuk memberlakukan kebijakan new normal ini, terutama agar tidak melanggar hak modernitas yang dimiliki oleh masyarakat secara umum. Seperti ketepatan dalam penanganan kasus stimulasi anggaran penanganan covid-19, sehingga tidak menimbulkan pertentangan antara aspek ekonomi daan kesehatan. Karena pemerintah juga memiliki peran penting untuk menjaga kondisi sosial dan kenyamanan masyarakat, bukan sekedar memberlakukan kebijakan tanpa mempertimbangkan secara hati-hati terkait dampak jangka panjang dari kebijakan itu.

Selain itu, perlindungan secara universal terhadap hak kesehatan bagi masyarakat sangatlah penting guna menjaga kondisi masyarakat agar tetap sehat dan aman dalam menghadapi masa pandemi ini secara nasional dan juga dapat dikatakan sebagai pembuktian kepedulian pemerintah suatu negara terhadap kondisi masyarakatnya dimata internasional, mengingat kondisi ini tidak hanya dialami oleh satu negara atau dalam konteks regional saja namun sudah mencakup dalam aspek internasional. Salah satunya dengan cara melakukan upaya penekanan terhadap korban yang terjangkit dengan memastikan penurunan jumlah korban terdampak covid-19 hingga berada dalam kondisi yang lebih memungkin untuk memberlakukan penerapan kebijakan new normal. Begitu pula dengan pola kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dengan saling membantu guna memperbaiki dan mengatasi  kondisi yang sekarang. Karena tanpa adanya peran kedua belah pihak yang saling mendukung, upaya penerapan hak bersama tidak akan dapat terlaksana dengan baik. Karena kondisi masyarakat itu penting, tetapi peran pemerintah juga lebih utama untuk memperjuangkan kepentingan masyarakatnya secara nasional.

Dengan itu, semua pihak bisa saling berharap agar seiring berjalannya masa pandemi ini, bisa turut merealisasikan upaya perjuangan hak dalam masyarakat dan pemerintahan serta dapat terkondisikan dengan lebih baik. Sehingga kondisi ini dapat diatasi dan terlewati dengan segera. 

Penulis : Dinda Rosda, Mahasiswi Universitas Islam Indonesia, Prodi Hubungan Internasional.