Hukrim

Membawa Narkoba, Satu Warga Selatpanjang ini Ditangkap

MERANTI, RIAULINK.COM - Sat Narkoba Polres Meranti berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (05/12 /2018). 

Dikatakan Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH, Kasus Narkotika jenis sabu-sabu itu terungkap pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, yang mana diduga pelaku berhasil diamankan bersama Barang Bukti (BB). 

''Tersangka berinisial HS (39) warga Rintis RT.002 RW.002 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.  Selain tersangka, Anggota Narkoba juga menyita Barang Bukti (BB)  berupa 1 paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor ± 0,13 gram, 1 unit sepeda motor merek suzuki shogun warna hitam tanpa nomor polisi,  dan 1 unit hp merek Nokia warna hitam, '' kata Kapolres Meranti. 

Dia (Pelaku, red)  ditangkap jalan Banglas Gang Buntu, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi dengan dasar LP.A / 100 / XIl / 2018 / Riau / Res Kep. Meranti / Resnarkoba, tanggal 05 Desember 2018.

Dijelaskan Kapolres, pada hari Rabu Tanggal 06 Desember 2018 sekira pukul 21.00 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki diduga membawa narkotika jenis shabu-shabu dari arah jalan Rintis menuju jalan Banglas Kelurahan Selatpanjang Timur. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi SH langsung melakukan penyelidikan dilapangan. 

Sekitar pukul 22.00 WIB, terlihat seorang laki-laki yang dicurigai berada di jalan Banglas Gang Buntu Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi dan langsung diamankan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti. 

Setelah mengamankan tersangka, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan langsung penggeledahan yang dilakukan anggota kepolisan terhadap tersangka  dan ditemukan Barang Bukti (BB)  seperti dijelaskan diatas. 

Pada saat dilakukan interogasi tersangka, mengaku bahwa Barang Bukti berupa 1 paket kecil dalam plastik kelep berwarna bening diduga Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari saudara IS (DPO). 

''Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Meranti guna Proses lebih lanjut, '' tambah nya.