Hukrim

Usai Curanmor, Sepasang Kekasih Kabur ke Lintau

Tersangka yang berhasil diamankan

RIAULINK.COM - Tim opsnal Polsek Payung Sekaki, berhasil mengamankan sepasang kekasih yang terlibat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pada Senin (3/12/2018).

Sepasang kekasih, beralasan ingin diantar pulang oleh korban dari warnet.

"Dua tersangka ini RA alias Rizky (18) dan ES alias Erni (17). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan adari korban M Dzaki (14) seorang pelajar," kata Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, Rabu (5/12/2018).

Data yang dirangkum dari kepolisian, kejadian pencurian kendaraan bermotor berawal, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 17.00 WIB saat korban bersama temannya sedang berada di warnet Naila, Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Saat sedang di warnet tersebut, tersangka Rizky dan Erni menghampiri korban yang diduga saling kenal (berteman) ini dengan meminta tolong untuk diantarkan ke Garuda Sakti Km02.

Setelah korban mengantarkan ke dua tersangka dengan berboncengan tiga, kedua tersangka diduga berubah pikiran dan meminta untuk diantarkan kembali ke Terminal Akap.

Sesampainya di Terminal Akap, ke dua tersangka ini turun dari sepeda motor dan menjauh dari korban. Saat itu, korban masih tetap menunggu ke dua tersangka yang diduga sedang merencanakan perbuatan jahat kepada temannya tersebut.

Setelah diduga berdiskusi, tersangka Erni langsung mendekati korban dan seketika langsung menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motor yang didudukinya.

Setelah terjatuh, tersangka Rizky langsung memegang kedua tangan korban sambil mencekik leher korban.

Melihat korban lemah, teraangka Erni langsung mengambil kunci sepeda motor dari tangan korban.

Setelah berhasil mendorong korban untuk jatuh dari sepeda motor, ke dua tersangka ini langsung melarikan diri. Tidak terima ataz perbuatan ke dua tersangka, korban langsung mendatangi Polsek Payung Sekaki untuk melaporkan perihal tersebut.

"Atas laporan yang diterima, Kapolsek AKP Racmad C Yusuf langsung mengintruksikan Kanit Reskrim, Ipda Iman Falucky untuk melakukan penangkapan terhadap dua tersangka," sambung Budi.

Menurut informasi yang diterima tim opsnal, ke dua tersangka sedang berada di daerah Lintau, Sumatera Barat.

"Kedua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti. Atas kejadian itu kerugian korban ditaksir Rp8 juta. Untuk Pasal dikenakan 363 KUHAPidana," tutup Budi. (***)