Hukrim

Tak Juga Jera, Warung Remang-remang di Koto Cengar Kembali Terjaring Razia

RIAULINK.com - Sempat terjaring Razia, dan telah dilakukan sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) Terhadap pemilik Warung Remang-remang beberapa hari yang lalu di Desa Koto cengar, kecamatan Kuantan Mudik, Minggu (2/12) tadi Sore sekitar pukul 16.30 Wib, kembali terjaring razia oleh Tim Ops Polsek Kuantan Mudik.

Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustofa, SIK. M.Si melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP. Afrizal SH,M.Si saat dikonfirmasi Sebelumnya kita sudah melakukan sidang tipiring terhadap pemilik Cafe Nela (36) yang terjaring Razia pada 2 November 2018 lalu, akan tetapi, kenyataannya pelaku masih belum juga jerah, sehingga masih saja terjaring razia dalam hal yang sama.

Dikatakan Kapolsek AKP Afrizal, " Demi menjaga Marwah, adat istiadat di Kabupaten Kuantan Singingi, kita Komitmen akan melakukan Pemberantasan terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polsek kuantan mudik. Ini akan menjadi fokus utama Kerja Polres Kuansing dan jajaran,"ujarnya

Ditambahkan AKP Afrizal, "Kami dari pihak kepolisian akan berupaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib di lingkungan masyarakat. jadi, warung remang-remang ini memang harus kita tertibkan, Karena sudah meresahkan masyarakat. apabila Warung seperti ini tetap dibiarkan beroperasi begitu saja, tentu akan mengganggu kenyamanan,"tuturnya

Razia kali ini dipimpin langsung oleh KA SPK I AIPTU Indrawadi beserta empat orang personil, yaitu, AIPTU Efrizal, BRIPKA Anton, BRIGADIR Kartolo, dan BRIGADIR Syafriansah.

Dalam razia tersebut sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dengan pengunjung dan pemilik Cafe, Namun tidak seorangpun yang bisa diamankan, karena mereka berhasil kabur ke kebun karet lebih awal setelah mengetahui pihak kepolisian datang.

Adapun Barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu berupa Satu jiregen tuak (minuman yang memabukkan), DVD, dan Satu set Ampli.