Hukrim

Simpan 'Barang Haram', IRT Bersama Pria di Selat Panjang Diamankan Polisi

RIAULINK.COM, MERANTI - Ibu Rumah Tangga (IRT) bersama seorang Pria di salah satu Hotel Selatpanjang terpaksa diamankan pihak Kepolisian Polres Meranti. 

Kedua pelaku ini diamankan Rabu 19 Juni 2019 sekira pukul 12.00 Wib. Kedua pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. 

Dikatakan Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH melalui Kasubag Humas Polres Meranti Iptu Herman Jalaludin kepada Riaulink.com menjelaskan kalau kedua terduga pelaku yang berinisial YA (25) warga jalan Ismail, Gang jali RT 003 RW 005 Kelurahan Selatpanjang Selatan, bersama Sa alias Sinar (21) Ibu Rumah Tangga jalan Ibrahim RT 002 RW 006 Kelurahan Selatpanjang Barat ditangkap atas kasus Narkotika. 

"Kedua tersangka kita amankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lobby Hotel, jalan Pembangunan Il Kelurahan Selatpanjang Timur. Kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar, " ujar Herman. 

Dijelaskan mantan Kapolsek Tebingtinggi ini berdasarkan kronologis yang diterima nya,  anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Meranti mendapat informasi dari Masyarakat sekitar 1 minggu sebelum dilakukan penangkapan yang mengatakan bahwa saudari Sa alias Sinar sering melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal melakukan penyelidikan dilapangan, dan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 sekira pukul 08.00 Wib, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan Undercover buy dengan mendatangi Sa alias Sinar dan kemudian pelaku menyanggupinya dan langsung pergi membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. 

Dilanjutkan Pria yang dikenal Ayah ini, sekira pukul 12.00 Wib diduga pelaku Sinar bersama seorang laki-laki YA alias Yudi datang ke salah satu Hotel jalan Pembangunan Il Kelurahan Selatpanjang Timur. 

"Disana lah anggota melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku," ujarnya. 

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan badan terhadap Yudi yang disaksikan langsung oleh Resepsionis Happy Hotel yang bernama Suhendri dan ditemukan Barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,25 gram berada dalam plastik Klep warna bening yang dibungkus plastic warna merah berada di gengaman tangan kanan Yudi dan turut diamankan1 unit Sepeda motor Merk Yamaha Mio Berwarna Merah Kombinasi Hitam dengan Nopol BM 3109 FF yang digunakan Yudi dan Sinar sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana tersebut. 

"Yudi ketika diintrogasi mengakui kalau barang tersebut milik Sinar yang didapatkan dari MY alias Hitam (DPO). Kedua pelaku sudah berada di Mapolres Meranti guna penyidikan lebih lanjut, " tambah nya seraya mengatakan kalau kedua tersangka Positif mengandung Narkotika jenis sabu-sabu.(Aldo)