Berhadiah, RSUD Dumai Adakan Sayembara Nama dan Logo

DUMAI, RIAULINK.COM - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai menggelar lomba desain nama dan logo. Perlombaan ini dimulai pada Kamis, 16 Januari lalu hingga Kamis, 30 Januari 2020 mendatang.
Lomba desain nama dan logo ini terbuka untuk masyarakat umum dengan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh RS berplat merah yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Kepala Bidang Pelayanan RSUD Kota Dumai, dr Herman kepada wartawan, Kamis (17/1/2020) mengatakan baru pertama kali digelar, mengingat RSUD belum pernah memiliki logo resmi sebelumnya.
Dalam perlombaan ini peserta wajib membuat karya original yang belum pernah dipublikasikan dengan disertai surat pernyataan untuk keaslian ide serta dibubuhi materai.
Pada pendaftaran peserta tidak dipungut biaya apapun namun harus membawa kartu identitas (KTP).
- Anda Diabetes ? Ini Alternatif Nutrisi yang Tepat Untuk Dikonsumsi
- Kematian Akibat Kanker Kulit Meningkat Pesat Pada Pria
- Belum Capai Target, Pemberian Vaksin MR di Inhu Masih 56 Persen
- Sering Timbul Komedo di Hidung, Ternyata Ini Penyebabnya
- Dokter Bedah RSUD Puri Husada Tembilahan Hentikan Pelayanan, Ini Penjelasan Dirut RSUD PH
Disampaikannya, pada pembuatan logo ini peserta wajib memilih tiga warna dan untuk nama wajib menggunakan lima warna.
"Dilengkapi makna dan keterangan yang tidak mengandung unsur SARA dan pornografi,"ujarnya.
Karya desain nama dan logo yang dikirim peserta harus sesuai dengan visi misi RSUD.
Kemudian peserta harus mengirimkan hard copy (salinan) kemudian diprint menggunakan kertas A4 atau softcopy format jpeg ukuran terpanjang 2048 pixel dengan resolusi 300dpi (300 titik warna dalam 1 inch).
"Dengan memenuhi unsur estetika serta pengaplikasian logo pada berbagai media," ungkapnya.
Untuk pemenang lomba, RSUD menyiapkan hadiah kepada 10 orang pemenang. Untuk pemenang lomba desain nama dan desain logo masing-masing diberikan uang tunai sebesar Rp5 juta beserta sertifikatnya.
Sementara delapan orang lagi diberikan hadiah favorit berupa uang senilai Rp500 ribu beserta sertifikat.
Menurut dia, untuk keputusan juri sepenuhnya mutlak dan tak dapat diganggu gugat.
"Dan hasil karya dari pemenang sepenuhnya menjadi milik RSUD dan kepentingan bagi kami yang juga akan dipatenkan," tukasnya. (Kll)
Tulis Komentar