Peristiwa

Karna Sabu, Pria di Rengat Inhu Tega Bacok Tangan Rekannya hingga Nyaris Putus

Foto: Tersangka saat diamankan Satreskrim Polres Inhu, dan Korban saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Indrasari Rengat.

INHU, RIAULINK.COM - Ketika narkoba sudah merasuki jiwa, akal sehat pun hilang seketika, dan bahkan rekan sejawat sekalipun bisa jadi korban nya, hingga berujung di penjara.

Seperti yang dialami oleh ELY (40), warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. ELY menjadi korban luka bacok serius oleh, SBD alias Budi (41) yang tidak lain temannya sendiri.

Kejadian itu berawal, saat korban ELY yang bekerja sebagai nelayan meminta Budi untuk membeli narkoba jenis sabu dengan cara patungan sebesar Rp50.000.

Ajakan tersebut langsung ditolak oleh pelaku Budi, dan memicu kemarahan ELY hingga menantang pelaku Budi untuk berkelahi satu lawan satu atau duel. Insiden tersebut terjadi pada, Jumat (18/10/2024) malam lalu.

Saat itu, perkelahian urung terjadi lantaran ada rekan mereka yang lain inisial ZLF yang berusaha melerai, namun ketegangan diantara keduanya terus manas hingga mereka berpisah.

Entah bagai mana, keesokan hari nya perseteruan antara ELY dan Budi kian memanas, dan situasi semangkin memburuk ketika korban ELY dan ZLF, tengah bersantai di lokasi pembangunan sebuah rumah. 

Ketika itu, pelaku Budi tiba-tiba muncul dengan membawa sebila parang, dan langsung menyerang ZLF secara membabi buta. Akibat serangan tersebut, tangan ZLF nyaris putus pada bagian siku sebelah kanan.

Melihat hal itu, ELY sontak berupaya melerai dan menangkis serangan Budi, hingga telapak tangan ELY terluka parah. Melihat keduanya terluka, pelaku Budi langsung meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran membenarkan kejadian tersebut, dan mengaku bahwa saat ini pelaku sudah berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu.

"Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Inhu langsung bergerak cepat usai menerima laporan dari warga sehari setelah kejadian, Sabtu (19/10/2024)," kata Misran.

Begitu dilakukan pengejaran, pelaku sudah tidak berada di rumahnya, dan tim langsung melacak keberadaan pelaku dan pada akhirnya, Selasa (22/10/2024) dini hari, Tim Satreskrim Polres Inhu berhasil menangkap pelaku di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa kejadian tersebut dibawah pengaruh narkoba. "Petugas melakukan tes urin, dan dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu, inex dan ganja," tuturnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Budi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Inhu. "Sementara terhdap kedua korban saat ini masih dalam perawatan medis," pungkasnya.***

Penulis: Jefri Hadi