Hukrim

Jelang Pergantian Tahun, Tim Yustisi Dapati Sejumlah Pasangan Mesum

INHIL, RIAULINK.COM - Dalam rangka menciptakan kondisi yang nyaman, Razia Yustisi gabungan yang terdiri Satpol PP, TNI, Polri, LSM Granat Inhil berhasil mengamankan sejumlah pasangan yang terjaring penyakit masyarakat (Pekat) di sekitar Tembilahan Kota dan Tambilahan Hulu, Sabtu (21/12/2019) malam.

Pelaksanaan razia Yustisi tersebut merupakan agenda resmi yang bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, pada agenda tersebut terdapat beberapa Penginapan dan Tempat Hiburan yang menjadi tujuan razia.

Sebelum penelusuran, tim gabungan dibagi menjadi dua bagian regu 1 dan 2 untuk daerah Tembilahan Kota, regu 3 dan 4 untuk wilayah Tembilahan Hulu.

Saat sebelum operasi yustisi dilaksanakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Indragiri Hilir (Inhil) TM Syaifullah dalam sambutan nya mengatakan bahwa razia ini merupakan agenda resmi untuk bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat dan anti Pekat.

"Jelang perayaan Natal dan pergantian tahun baru masehi, memang perlu ada nya antisipasi atau pencegahan berupa razia yustisi untuk wilayah rawan terjadi nya penyakit masyarakat, seperti pesta miras, narkoba, pasangan mesum, dan penyakit masyarakat lain nya," tegas nya.

Selain itu Kasatpol PP menuturkan bahwa Razia yang di lakukan ini untuk memastikan pada saat perayaan Natal dan pergantian tahun baru 2020 tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan.

"Saya harap kepada petugas agar berlaku sopan jika terdapat beberapa hal yang memang menjadi target razia kita bersama, tetap humanis dan todak arogan." pesan nya kepada petugas yang akan melakukan penjaringan.

Usai dilaksanakan nya razia Yustisi dari 27 titik razia, total yang terjaring terdapat sebanyak 7 pasang muda-mudi atau 14 orang yang diduga sedang mesum di beberapa tempat penginapan tanpa adanya surat nikah, dan selanjutnya di giring menuju kantor Satpol PP agar didata dan di panggil pihak keluarga nya.

Untuk diketahui dari beberapa yang terjaring pun kedapatan masih ada yang di bawah umur 18 tahun.

Oleh Kasatpol PP, bedasarkan Peraturan Daerah pihak nya akan terus lakukan Yustisi dengan jadwal yang tidak di tentukan. Dan ia berharap kedepan tidak ada lagi yang terjaring seperti yang sudah didapatkan malam ini.