Nasional

Jalani Sidang Perdananya, Eni Didakwah Terima Rp 4,75 Miliar Terkait Pembangunan PLTU-1 Riau

Eni maukina saragih

RIAULINK.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap yang diterima Eni terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

Demikian dakwaan yang dibacakan Jaksa dalam sidang perdana Eni yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/11).

"Menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4,75 miliar," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan.


Penerimaan secara bertahap itu terjadi pada 18 Desember 2017. Saat itu Eni menerima sebesar Rp2 miliar. Kemudian, pada 14 Maret 2018 Eni kembali menerima uang senilai Rp2 miliar. 

Pada Juni 2018, Politikus Partai Golkar itu menerima sekitar Rp250 juta. Lalu pada 13 Juli 2018 Eni menerima Rp500 juta.

Dalam dakwaan, Eni diduga membantu Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Recourses (BNR) Limited untuk mendapatkan proyek Independen Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1, antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Limited yang dibawa Kotjo.

Eni sendiri diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp3,35 miliar yang diterimanya dari Kotjo. Selain itu, panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar juga mengembalikan uang sebesar Rp712 juta. Secara keseluruhan total uang yang dikembalikan dalam kasus ini mencapai Rp4,26 miliar.

Atas perbuatannya, Eni didakwa dengan Pasal 12 b ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.