BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kepada Penerima Manfaat JKM

DUMAI, RIAULINK.COM - Wakil Wali Kota Dumai, Eko Suharjdo secara simbolis menyerahkan santunan kepada dua ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Dua penerima manfaat santunan jaminan kesehatan masyarakat (JKM) di antaranya Surya Erlinda ahli waris dari almarhum Sabar Riyanto dan Eka Rafika ahli waris Jhon Togi Siregar.
Diketahui Sabar Riyanto merupakan pekerja dari PT Batam Bahari Sejahtera yang baru menjadi peserta sejak Agustus 2019 dengan nomor Kartu Peserta JKM (KPJ) 19054343025 yang meninggal dunia pada Kamis 29 Agustus 2019. Ahli warisnya berhak menerima manfaat sebesar Rp 25.442.140,-
Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian Rp16.200.000,-, biaya pemakaman Rp3.000.000,- santunan berkala Rp4.800.000,-.
Lalu jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp219.890,- serta jaminan pensiun (JP-Limpsum) sebesar Rp1.222.140,-.
- Anda Diabetes ? Ini Alternatif Nutrisi yang Tepat Untuk Dikonsumsi
- Kematian Akibat Kanker Kulit Meningkat Pesat Pada Pria
- Belum Capai Target, Pemberian Vaksin MR di Inhu Masih 56 Persen
- Sering Timbul Komedo di Hidung, Ternyata Ini Penyebabnya
- Dokter Bedah RSUD Puri Husada Tembilahan Hentikan Pelayanan, Ini Penjelasan Dirut RSUD PH
“Belum cukup sebulan jadi peserta, namun alm Sabar tetap mendapat hak sesuai ketentuan,”jelas Kepala Cabang BPJS
Ketenagakerjaan Dumai M Riadh dalam penjelasannya.
Sementara alm Jhon Togi Siregar, pekerja PT Kawasan Industri Dumai yang sudah menjadi peserta sejak Januari 2014 dengan nomor KPJ 04D30017824, meninggal dunia Sabtu 24 Agustus 2019 berhak menerima santunan sebesar Rp62.086.790,-.
Manfaat JKM yang diserahkan secara simbolis oleh Wawako Dumai kepada Eka Rafika yang juga isteri alm Jhon Togi Siregar terdiri dari santunan kematian Rp16.200.000,-, biaya pemakaman Rp3.000.000,-, santunan berkala Rp4.800.000,-, JHT sebesar Rp37.745.390,- serta JP-Berkala Rp341.400,- per bulan.
“Jadi santunan ini luar biasa manfaatnya,"tukasnya.
Senada dikatakan Wawako Eko, ia jug mengimbau kepada seluruh pekerja non ANS di lingkungan Pemko Dumai juga menjadi bagian peserta JKN.
"Jangan berfikir lagi, sebaiknya kepada semua pekerja perusahaan dan non ANS agar terdaftar sebagai peserta,"tuturnya.(Kll)
Tulis Komentar