Opini

Menyasar CSR yang Tak Termaksimalkan

PEMERATAAN pembangunan daerah oleh Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir, harus transparan serta mampu mengoptimalisasi pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan baik perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pelaksanaan program CSR selama ini sudah ada, namun masih lemah. Dari sisi akuntabilitas, pelaksanaan program CSR juga dilihat masih rendah dan tidak transparan.

Sementara penyaluran CSR dilakukan tepat sasaran dan transparan. Ini juga menjadi program yang mendukung pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan serta pemerataan pembangunan.

Seberapa besar pendapatan CSR baik dari perusahaan swasta dan BUMD di wilayah Kabupaten Inhil, hasilnya tidak ditemukan oleh masyarakat. Karena jarang dipublikasikan.

Semestinya dana CSR masuk dalam kas daerah terlebih dahulu dan di umumkan pendapatan pertahun, sehingga distribusi penggunaanya lebih jelas dan pertanggungjawabannya lebih transparan kepada publik. Disamping itu, memastikan keterlibatan perusahaan swasta/BUMN ikut serta dalam pembangunan daerah.

Seperti yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan, "Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), CSR menjadi kewajiban dari Perusahaan. Dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) UUPT, disebutkan, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) UUPT tersebut, CSR ini menjadi wajib bagi Perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam.

Secara legalitasnya, dalam UUPT yang ditekankan hanya untuk perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam. Namun merujuk pada ketentuan Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanam Modal (UU Penanaman), yang menyebutkan, setiap penanam modal berkewajiban: (b) melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

Maka dengan mengacu pada ketentuan ini, setiap perusahaan baik yang bergerak di bidang sumber daya alam maupun tidak, tetap memiliki kewajiban untuk melaksana CSR. Disamping UUPT dan UU Penanaman Modal, masih terdapat sejumlah aturan yang mengatur tentang kewajiban pelaksanaan CSR bagi sebuah perusahaan.

Diantaranya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 68 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 4 Peraturan UU Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan. Namun, pengaturan CSR sedang dilakukan penyempurnaan sehingga lebih bermanfaat bagi pembangun masyarakat.

Jika saat ini, sesuai dengan ketentuan pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kewajiban soal pemberian CSR tersebut hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam. Kewajibannya akan dibebankan ke semua perusahaan. Besaran yang ditentukan pun akan dipatok. Usulan yang masuk, besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan harusnya mencapai 2 persen, 2,5 persen, atau 3 persen dari keuntungan.

Saran saya dengan kondisi dan luas wilayah kabupaten Inhil yang sangat besar dan mempunyai dana APBD yang kecil, Pertama pemda Inhil, memperkuat kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial mereka ke masyarakat. kedua, pemda inhil harus melakukan sinkronisasi dengan program pemerintah terkait pengentasan kemiskinan dan meningkat ekonomi serta pemerataan pembanguanan daerah dengan pendapatan dana CSR.

 

Khairul, SSos (Mahasiswa S2 Universitas Islam Riau, Jurusan Ilmu Pemerintahan dan juga CEO Media Online Bualbual.com dan Transmediariau.com).