Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Minta Joko Widodo untuk Merevisi UU Tipikor Sebelum Masa Jabatan Habis
RIAULINK.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo bisa melakukan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebelum masa jabatannya berakhir. Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terpilih untuk periode 2014-2019.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bila pemerintah ingin meninggalkan landasan yang lebih baik soal pemberantasan korupsi, maka revisi UU Tipikor harus dilakukan dalam waktu dekat.
"Oleh karena itu saya boleh mengusulkan, KPK ingin pemerintahan yang tak lama lagi ini, kan habis itu pemilu dan kita enggak tahu pemerintahannya siapa tidak lama lagi, bila mau meninggalkan landasan yang lebih baik untuk pemberantasan korupsi itu revisi UU Tipikor-nya, kalau memungkinkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).
Agus mengatakan bila revisi UU Tipikor melalui jalur program legislatif nasional (Prolegnas) terlalu lama, pemerintah bisa menempuh jalan lain dengan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Menurut Agus, pembuatan perppu relatif lebih cepat dibanding melakukan revisi dengan cara pada umumnya.
berharap rencana revisi UU Tipikor dengan lewat jalan pembuatan perppu bisa dilakukan sebelum pemerintahan Jokowi ini berakhir. Menurut Agus, pihaknya mengingingkan sebelum pemerintahan baru terbentuk selepas pemilihan umum (Pemilu) 2019, revisi UU Tipikor bisa selesai. 'Nah, kalau itu (membuat perppu) bisa jalan kan relatif cepat. Nanti DPR tinggal melihat mengesahkan atau tidak. Nah perppu-nya harus kita siapkan dengan baik," ujarnya.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengaku bakal mengajak sejumlah pihak, mulai dari perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, termasuk pemerintah untuk membuat draf revisi UU Tipikor.
"Kami di KPK sudah membuat tinggal jalan. Mudah-mudahan ini disambut oleh pemerintah," kata Agus.
"Pemerintahnya kan yang sekarang berjalan kan dalam periode ini kan sudah nggak lama lagi. Jadi sebelum pemerintah turun itu disahkan, harapan kami," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly belum bisa menjamin revisi UU Tipikor selesai dalam waktu singkat. Yasonna justru menyebut rencana revisi UU Tipikor bisa didorong lebih cepat saat pemerintah baru bergulir pada tahun depan.
Yasonna beralasan di tengah proses Pemilu 2019 ini banyak hal yang sulit tercapai. Meskipun demikian, Yasonna menyebut pemerintah tetap akan mempersiapkan sejumlah hal dalam merevisi UU Tipikor, di antaranya tahapan menyusun naskah, membuat draft, harmonisasi dan membuat rancangan.
- Fadli Zon soal Grasi Jokowi bagi Nuril: Memalukan Bangsa
- Masa Orde Baru Pulihkan Ekonomi Pakai Utang dari Negara Blok Barat
- Pemerintah Tak Akan Turunkan 'Passing Grade' Tes CPNS
- BIN Sebut Ada 50 Penceramah Berpaham Radikal, Wiranto: Awasi, Bersihkan
- Gara-gara Kibarkan Bendera HTI, Pria Ini Diperiksa Polisi
Tulis Komentar