Nasional

KPK Tanggapi Kebijakan Mentri Agama Terkait Kartu Nikah

RIAULINK.com - KPK memberi menanggapi soal kebijakan Kementerian Agama terkait pembuatan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah.

"Pertama, kalau mau mengambil kebijakan yang berskala besar, mungkin kartu nikah itu kalau dilihat satu atau dua lembar saja itu kecil tetapi kalau dikalikan dengan jumlah warga negara yang akan menggunakan kartu itu, jumlahnya akan sangat besar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK pun menyarankan jika ada kebijakan seperti itu perlu dikaji secara matang terlebih dahulu. 

"Sejauh mana urgensinya dan sejauh mana memang kartu itu nanti bermanfaat, apalagi kalau menggunakan keuangan negara," ucap dia.

Selain itu, kata dia, KPK juga sudah mempunyai pengalaman sebelumnya dalam menangani kasus-kasus korupsi di Kementerian Agama meskipun mereka tidak ingin hal-hal tersebut terjadi lagi pada era sekarang.

"Misalnya, karena KPK sudah cukup banyak berkoordinasi tim pencegahannya dengan Kementerian Agama, jadi harapannya himbauan pencegahan ini tidak perlu disambut atau direspons secara reaktif," katanya.

Sebagai contoh, ucap dia, KPK mengharapkan agar kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tidak terulang kembali.

"Meskipun KTP elektronik itu selembar nilainya tidak terlalu mahal tetapi ketika dikalikan dengan jutaan lembar dimana diduga ada mark up untuk KTP elektronik, maka tentu nilai kerugian negaranya bisa sangat besar. Jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi lagi karena itu lah KPK juga menjalankan fungsi pencegahan," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah pada 8 November 2018. Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada 2018 dan untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.

Peluncuran itu ditandai operasionalisasi aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis web dan kartu nikah. 

Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online Kementerian Keuangan.

Kementerian Agama memastikan, keberadaan Kartu Nikah bukanlah pemborosan atau penghamburan uang negara misalnya biaya pencetakan kartu nikah pada 2018 relatif murah yaitu Rp680 juta untuk satu juta kartu, alias Rp680/kartu.

Kementerian Agama juga menjelaskan, pengadaan Kartu Nikah bukan program dadakan, melainkan sudah melalui mekanisme persetujuan DPR sebelum pagu anggaran 2018 ditetapkan.