Urus Izin Praktek Bidan di Rohil Gratis, Laporkan Pungli!
ROKANHILIR, RIAULINK.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Acil Rustianto mengungkapkan, saat ini di Rohil masih banyak ditemui para bidan yang belum yang belum memiliki izin praktek.
Ia sangat menyayangkan hal itu. Padahal untuk mengurus izin praktek bidan di DPM PTSP sangatlah mudah persyaratannya dan tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis. Oleh sebab itu, Acil Rustianto berharap agar bidan di Rohil tidak sungkan untuk datang ke kantornya mengurus surat izin praktek.
"Tidak ada pungutan biaya. Gratis, semuanya gratis. Kalau ada yang mempersulit ibu-ibu dan mungut biaya, segera laporkan ke kami, bila perlu kepada saya langsung lapor," tegas Acil disela acara peringatan hari ulang tahun ikatan bidan Indonesia (IBI), Rabu (28/8) di Bagansiapiapi.
Acil menambahkan, salah satu Visi misi Pemerintah Daerah (Pemda) Rohil adalah untuk meningkatkan pelayanan dibilang kesehatan. Oleh karena itu dia meminta kepada bidan di Rohil yang belum memiliki izin praktik agar jangan singkat untuk datang ke PTSP dan akan diberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.
Selain itu kata Acil, DPM PTSP juga sudah masuk dalam zona integritas menuju wilayah bebas korupsi. Namun untuk melakukan pengurusan nya diharapkan agar mengurus sendiri dan jangan melalui pihak ketiga untuk mengindari adanya biaya tambahan lain.
- Anda Diabetes ? Ini Alternatif Nutrisi yang Tepat Untuk Dikonsumsi
- Kematian Akibat Kanker Kulit Meningkat Pesat Pada Pria
- Belum Capai Target, Pemberian Vaksin MR di Inhu Masih 56 Persen
- Sering Timbul Komedo di Hidung, Ternyata Ini Penyebabnya
- Dokter Bedah RSUD Puri Husada Tembilahan Hentikan Pelayanan, Ini Penjelasan Dirut RSUD PH
Disamping itu lanjut Acil, untuk pengurusan izin praktik syaratnya juga sangat mudah. Syaratnya, menyiapkan surat permohonan bermatrai 6000, pas foto 4x6 empat lembar, foto copy KTP pemohon, foto copy legalisir ijazah, surat rekomendasi dari pengurus IBI, rekomendasi dari puskesmas, rekomendasi dari dinas kesehatan, foto tempat praktek, surat pernyataan memiliki tempat praktek, surat keterangan sehat, foto copy NPWP dan materai 6000 dua lembar.
"Ibu tinggal datang ke kantor antar syaratnya lalu tinggalkan nomor HP, kalau sudah selesai akan diberitahukan petugas kami melalui SMS untuk menjemput surat izin praktek nya," terangnya.(dgt)
Tulis Komentar