Riau

Terkait Passing Grade, BKD Riau Belum Terima Keputusan Resmi Pusat

Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan.

RIAULINK.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin menegaskan, passing grade atau batas nilai minimal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak bisa diturunkan.

Meski begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengaku belum mendapat keputusan secara resmi soal pernyataan Menpan-RB Syafrudin tersebut.

"Belum ada keputusan soal itu. Karena belum ada titik temu soal penurunan passing grade itu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan seperti dilansir dari laman cakaplah.com, Rabu (21/11/2018).

Dia mengatakan, biasanya untuk memutuskan adanya penurunan atau tidaknya passing grade tersebut seluruh BKD se-Indonesia dipanggil Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Belum ada kita dipanggil BKN soal itu. Makanya kita juga tak memberikan keterangan terkait persoalan itu. Termasuk untuk pengisian formasi yang masih kurang juga belum dapat keputusan," cakapnya.

Untuk diketahui, Pemprov Riau membuka formasi CPNS sebanyak 357 orang. Namun setelah tes SKD, dari 8.180 orang mengikuti SKD hanya 254 yang memenuhi passing grade.