Lingkungan

Tiga Bulan, Terjadi Pembiaran Pembalakan Liar di Hutan Rimbang Baling

Ilustrasi.net

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Dalam tiga bulan terakhir, sejak Mei 2019 lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah ungkap 5 Laporan Polisi (LP) terhadap kasus perambahan kayu ilegal logging di kawasan Taman Nasional Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, kemaren.

Selain menangkap 5 orang tersangkanya, aparat juga menyita enam unit truk-truk yang membawa kayu dari berbagai jenis kayu olahan dari lokasi kawasan hutan Rimbang Baling, sebanyak 70 kubik kayu ilegal dari berbagai jenisnya.

"Kasus ini diungkap (illog) sejak bulan Mei 2019 lalu. Artinya disana (Rimbang Baling,red) marak terjadi pembiaran penebangan kayu hutan oleh para mafia kejahatan," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto kepada Riaulink.com, Rabu (17/7/2019) petang

Hasil penyidikannya, kata mantan Kapolres Kuansing ini pihaknya telah mengetahui beberapa orang pelaku (pekerja,red) dilapangan yang menebang kayu. Mereka kini tengah diburu aparat setalah mengetahui identitasnya dari pengakuan tersangka.

Menurut Fibri, di kawasan Hutan Rimbang Baling, banyak dikelilingan aliran arus anak sungai. Mereka memanfaatkan sarana air tersebut sebagai alat mempermudah proses pengiriman kayu ketempat-tempat atau dermaga. Disana kata Fibri sudah ditunggu rekannya untuk diangkut kembali menggunakan mobil truk.

"Modus mereka, sarana sungai sebagai percepatan kayu sampai didermaga. Kemudian kayu dibawa ketempat pemotongan kayu (somel) yang akhirnya dikrimkan ketempat pemesanan," terang Fibri.

Lebih lanjut, wilayah pengiriman kayu tidak hanya didalam Provinsi Riau saja, malinkan, masyarakat didaerah Medan pun manjadi pemesan kayu olahan yang ditafsir bernilai jual tinggi. Untuk upah yang diterima pelaku berfariasi.

"Harganya berfariatif tergantung jenis kayunya. Upah tersangka ini juga tergantung jarak tempuhnya. Mereka mengakui baru sekali melakukannya," tandas mantan Kapolres Kuasing ini.

Sebelumnya, Polda Riau berhasil menangkap truk-truk pengankut kayu yang diduga ilegal logging yang diambil dari kawasan hutan alam Taman Nasional Rimbang Baling, Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, kemarin.(Emi)