Imigrasi Ungkap 3.912 WNI Pindah Jadi Warga Negara Singapura
RIAULINK.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan total 3.912 warga negara Indonesia pindah jadi warga negara Singapura.
Imigrasi mencatat angka kepindahan status kewarganegaraan itu dalam rentang 2019-2022.
"WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif usia 25-35 tahun," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui keterangan resmi, Rabu (12/7).
Silmy menilai pindah kewarganegaraan tersebut merupakan sesuatu yang sah selama dilakukan secara legal, terlebih hal tersebut demi taraf hidup yang lebih baik.
Terobosan Baru Imigrasi
- Fadli Zon soal Grasi Jokowi bagi Nuril: Memalukan Bangsa
- Masa Orde Baru Pulihkan Ekonomi Pakai Utang dari Negara Blok Barat
- Pemerintah Tak Akan Turunkan 'Passing Grade' Tes CPNS
- BIN Sebut Ada 50 Penceramah Berpaham Radikal, Wiranto: Awasi, Bersihkan
- Gara-gara Kibarkan Bendera HTI, Pria Ini Diperiksa Polisi
Untuk itu, imigrasi mulai mengeluarkan kebijakan Global Talent Visa merespons ribuan WNI yang berpindah kewarganegaraan.
"Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial. Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia," tutur Silmy.
Silmy menjelaskan Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.
Kebijakan ini, terang dia, diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM berkualitas dari mancanegara.
Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa antara lain, lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah.
Kemudian sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal hingga surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.
"Warga negara asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia," kata Silmy.
"Saat ini Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum Golden Visa sedang dalam proses ditandatangani presiden dan akan terbit dalam waktu dekat," ujarnya.
Silmy menambahkan kebijakan atau program pemberian visa dan izin tinggal untuk talenta global juga sudah dilaksanakan di berbagai negara.
Di tengah kemudahan bermigrasi antarnegara dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan setiap pemerintah negara, Indonesia turut menggencarkan kebijakan untuk menarik WNA berkualitas.
"Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa," kata Silmy.
Tulis Komentar