Limbah Medis (B3) Berserak di Perkarangan Puskemas Bandul
MERANTI, RIAULINK.COM - Limbah medis warnai lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Limbah tersebut berserak di sekitar puskesmas serta dapat dipantau dan dijangkau hingga mengundang perhatian warga setempat. Seperti yang dikeluhkan Eeng kepada wartawan beberapa hari lalu.
Menurutnya limbah medis puskemas itu tidak dikelola dengan benar. Pengelola diduga sengaja membuang dan membakar limbah yang mengandung bahan berbahaya beracun (B3) di halaman belakang puskesmas.
Jenis limbah B3 yang terpantau oleh warga terdiri dari sisa sarung tangan medis, botol Infus, kapas medis, suntik bekas, perban, pembalut dan sampah medis lainnya.
"Parahnya limbah ini berserak dan dapat dijangkau oleh warga. Kami bingung kok bisa seperti ini. Malah terkadang anak-anak setempat jadikan suntikan bekas menjadi barang mainan. Warga resah," ujarnya.
- Anda Diabetes ? Ini Alternatif Nutrisi yang Tepat Untuk Dikonsumsi
- Kematian Akibat Kanker Kulit Meningkat Pesat Pada Pria
- Belum Capai Target, Pemberian Vaksin MR di Inhu Masih 56 Persen
- Sering Timbul Komedo di Hidung, Ternyata Ini Penyebabnya
- Dokter Bedah RSUD Puri Husada Tembilahan Hentikan Pelayanan, Ini Penjelasan Dirut RSUD PH
Padahal Pemerintah melalaui Deputi Bidang Penaatan Hukum Likungan Kementerian Lingkungan Hidup menilai ketentuan izin pengelolaan limbah B3 sudah jelas.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) Sebagaimana diketahui, pasal-pasal tersebut menyatakan:
Pasal 59
(4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Sementara untuk pasal, Pasal 95
(1)Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
Berdasarkan pasal 102 yang mana setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Kepada wartawan Kepala Kepala Puskesmas Bandul Daut sempat membantah. Namun setelah photo beredar akhirnya ia tak menampik atas pelanggaran tersebut.
"Bapak udah ada fotonya," ujarnya, Selasa (11/4/2023) lalu.
Ya sebenarnya kita sudah tau aturannya kalau membuang limbah tersebut," lanjut Daut.
Daut juga tak menampik bahwa pengelolaan limbah itu mereka menggunakan jasa angkutan dari pihak ketiga. Tapi ia tak bisa menjawab kenapa limbah itu bisa dibuang secara mandiri.
"Kita menggunakan jasa angkutan pihak ketiga. Dan masih berjalan antara puskemas dengan Perusahaan Asal Pekanbaru. Masih berjalan, itulah pak sekarang kita lagi proses tapi kenapa bisa seperti itu terjadi kita juga heran kenapa seperti itu," bebernya.
Tulis Komentar