Nasional

Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Demokrat Usul DPR Pakai Hak Angket

Rapat Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3)/RMOL

RIAULINK.COM - Komisi III DPR RI mengusulkan digunakan hak angket untuk membongkar secara mendalam temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Usulan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso. Hak angket DPR RI adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR RI.

Santoso menyampaikan usulan itu dalam rapat bersama Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

"Kalau kita ingin persoalan ini selesai, terbuka kotak pandora ini, dan rakyat mengetahui sesungguhnya apa yang terjadi, menurut saya, hanya satu proses yang bisa kita lewati yaitu melalui hak angket," kata Santoso.

Dia mengaku mengusulkan adanya hak angket dalam membongkar kasus transaksi janggal ini, agar semua hal bisa mendalami secara mendetail

"Agar persoalan ini menjadi terang benderang, dan rakyat akan tahu, siapa yang benar-benar menyampaikan kebenaran, tentang adanya persoalan uang Rp 300 sekian triliun, dan siapa yang memutarbalikkan fakta ini," pungkasnya.