KPK Panggil Rafael Alun Hari Ini Klarifikasi Harta Jumbo Pejabat Pajak
RIAULINK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan proses klarifikasi terhadap PNS eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terkait harta kekayaan sejumlah Rp56 miliar pada hari ini, Rabu (1/3/2023).
KPK panggil Rafael Alun itu untuk diklarifikasi di markas lembaga antirasuah, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
"Tim Direktorat PP LHKPN agendakan permintaan klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo di K4 Gedung Merah Putih, jam 09.00 WIB," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan lewat pesan tertulis, Selasa (28/2).
Dugaan harta jumbo yang tak sesuai profil Rafael Alun itu terungkap setelah viral imbas kasus penganiayaan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, terhadap putra pengurus GP Ansor.
Harta kekayaan Rafael pun menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir setelah kasus penganiayaan itu terbongkar.
- Fadli Zon soal Grasi Jokowi bagi Nuril: Memalukan Bangsa
- Masa Orde Baru Pulihkan Ekonomi Pakai Utang dari Negara Blok Barat
- Pemerintah Tak Akan Turunkan 'Passing Grade' Tes CPNS
- BIN Sebut Ada 50 Penceramah Berpaham Radikal, Wiranto: Awasi, Bersihkan
- Gara-gara Kibarkan Bendera HTI, Pria Ini Diperiksa Polisi
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pelaporan tahun 2021 yang disampaikan kepada KPK, Rafael selaku pejabat Eselon III memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.
Meski belum memberikan konfirmasi kehadiran, Rafael sebelumnya mengaku siap menjalani proses klarifikasi harta kekayaannya.
Adapun KPK mengaku sudah memeriksa LHKPN Rafael sejak 2012 sampai 2019. Itu berawal dari laporan PPATK mengenai transaksi 'agak aneh' Rafael selaku PNS di Ditjen Pajak.
KPK sudah menyerahkan hasil penelusurannya kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tiga tahun lalu.
"Ada penyampaian kepada kami bahwa KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementerian Keuangan mengenai indikasi kekurangsesuaian profil yang bersangkutan ini dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi pencucian uang oleh Rafael. Selain itu, PPATK menduga Rafael sempat melakukan transaksi dengan menggunakan nominee sebagai perantara.
Atas dasar itu, PPATK mengirimkan laporan hasil analisis (LHA) kepada penegak hukum termasuk KPK.
Merespons polemik yang terjadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael dari jabatan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Pencopotan dan penonaktifan Rafael berdasarkan Peraturan Disiplin PNS itu dilakukan untuk pemeriksaan Itjen. Meski begitu, Rafael tetap berstatus ASN dan tetap menerima gaji.
Sri mengatakan pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pencopotan ini buntut dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap anak pengurus GP Ansor.
Namun, tak lama setelah pengumuman itu, Rafael menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya dan status PNS di Ditjen Pajak Kemenkeu. Adapun Kemenkeu belum memberi keputusan terkait surat pengunduran diri tersebut.
Tulis Komentar