Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Curi Start Kampanye
RIAULINK.COM - Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Burhanuddin mengimbau partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 tak memasang atribut pada sembarangan tempat di Ibu Kota. Mengingat belum masuk masa kampanye.
"Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu yang sudah ditetapkan untuk menahan diri, tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye yang telah ditetapkan. Mari kita jaga keindahan Ibu Kota Jakarta dengan tidak memasang atribut di sembarang tempat," kata Burhanuddin, dikutip Senin (20/2).
Kendati demikian, dia menyebut atribut partai boleh digunakan untuk keperluan sosialisasi di lingkup internal partai. Semisal rapat kerja nasional (rakernas) partai atau pun perayaan hari ulang tahun partai.
"Terkait pemasangan atribut partai yang marak karena mungkin ada kegiatan partai berupa ulang tahun partai, rakernas, rapat koordinasi, dan lain-lain sebagai bagian dari sosialisasi," jelas Burhanuddin.
Burhanuddin menyatakan belum ada parpol yang mengajukan izin secara resmi untuk pemasangan atribut. Terlebih, tahapan pemilu belum sampai tahap kampanye, sehingga ihwal pemasangan atribut belum diatur.
- Fadli Zon soal Grasi Jokowi bagi Nuril: Memalukan Bangsa
- Masa Orde Baru Pulihkan Ekonomi Pakai Utang dari Negara Blok Barat
- Pemerintah Tak Akan Turunkan 'Passing Grade' Tes CPNS
- BIN Sebut Ada 50 Penceramah Berpaham Radikal, Wiranto: Awasi, Bersihkan
- Gara-gara Kibarkan Bendera HTI, Pria Ini Diperiksa Polisi
"Parpol belum ada yang mengajukan izin untuk pemasangan atribut, karena memang belum waktunya tahapan kampanye, sehingga pemasangan atribut belum diatur," ungkapnya.
Menurut Burhanuddin, perihal banyaknya pemasangan spanduk parpol pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk dilakukan penindakan dengan peraturan daerah. Bawaslu DKI, kata dia, belum punya wewenang melakukan penindakan sebab belum masuk masa kampanye.
"Prinsipnya, Bawaslu belum bisa melakukan penindakan karena belum masuk tahapan kampanye, tetapi pemerintah daerah bisa saja melakukan penindakan berdasarkan Perda terkait dengan keindahan dan ketertiban kota," kata Burhanuddin.
Tulis Komentar