Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 3 Polisi
RIAULINK.COM - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban jiwa. Ke-enam tersangka terdiri dari, tiga orang sipil dan sisanya aparat Kepolisian.
Namun demikian terkait penahanan keenam tersangka, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa langkah itu masih dalam pembahasan penyidik apakah menahan atau tidak para tersangka.
"Baru ditetapkan tersangka oleh penyidik, nanti bila sudah ada perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," ucap Dedi saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (7/10/2022).
Dihubungi secara terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto juga belum bisa memastikan apakah keenam tersangka akan ditahan atau tidak. Karena saat ini penyidik masih bekerja, usai menetapkan keenam orang sebagai tersangka.
"Ya nanti di infokan ya," singkatnya.
- Fadli Zon soal Grasi Jokowi bagi Nuril: Memalukan Bangsa
- Masa Orde Baru Pulihkan Ekonomi Pakai Utang dari Negara Blok Barat
- Pemerintah Tak Akan Turunkan 'Passing Grade' Tes CPNS
- BIN Sebut Ada 50 Penceramah Berpaham Radikal, Wiranto: Awasi, Bersihkan
- Gara-gara Kibarkan Bendera HTI, Pria Ini Diperiksa Polisi
Adapun keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sekedar informasi bahwa keputusan penahanan seorang tersangka berada sepenuhnya di tangan penyidik. Sebagaimana pertimbangan dari penyidik berdasarkan sisi obyektif dan subyektif.
Adapun, pertimbangan Objektif apabila ancaman dalam kasus tersebut di atas 5 tahun. Sedangkan subjektif adalah pertimbangan penyidik agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan untuk mempermudah proses penyidikan.
Ditangani Polda Jatim
Sebelumnya, Proses hukum keenam tersangka tragedi Kanjuruhan ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), dengan asistensi dari Bareskrim, Mabes Polri. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Informasinya (kasus ditangani) Polda Jawa Timur, untuk Mabes Polri masih memberikan asistensi," kata Dedi, Jumat (7/10/2022), dikutip dari Antara.
Menurut Dedi, dengan adanya asistensi dari Bareskrim, seluruh tersangka diproses hukum di Polda Jatim, sehingga tidak perlu dibawa ke Mabes Polri, Jakarta.
"Tersangka tidak perlu dibawa ke Mabes Polri," ungkapnya.
Dia menyebutkan, setelah penetapan para tersangka seluruh tim investigasi bergerak ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan dengan asistensi Bareskrim Polri.
"Sementara seperti itu, hari ini seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan," terang Dedi.
Tulis Komentar