Nasional

Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

Ilustrasi.net

JAKARTA, RIAULINK.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022). 

"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah 
disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta 
infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon 
pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," jelas Pelaksana Tugas 
(Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (04/10/2022).

Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus 
dibayarkan. 

Widodo menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam 
pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,-
untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit 
sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan 
tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan 
nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara 
Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. 

Selain kategori tersebut, paspor 
diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham 
Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.