Nasional

Tito Luruskan SE Pj Kepala Daerah Boleh Rotasi dan Pecat ASN

(CNN Indonesia/Andry Novelino)

RIAULINK.COM - Menteri dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian meluruskan isu yang beredar mengenai surat edaran dari pihaknya yang memberi persetujuan terbatas kepada kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) mengelola kepegawaian daerah.

Tito membantah dirinya memberi kewenangan penuh kepada Plt, Pj, maupun Pjs untuk merotasi dan memecat ASN di lingkungan pemerintahan. Menurut Tito kewenangan Plt, Pj, maupun Pjs untuk memberhentikan hanya saat pegawai terjerat kasus hukum.

"Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Dia menjelaskan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ yang mengatur kewenangan Pj, Plt, dan Pjs untuk merotasi dan memberhentikan ASN diterbitkan setelah pihaknya melantik 76 Pj gubernur dan wali kota.

Menurut Tito, mereka banyak mengeluh karena proses administrasi yang panjang untuk proses mutasi para pegawai. Menurut dia, SE yang ia terbitkan hanya untuk mempermudah proses administrasi tersebut.

Sedangkan, pemberhentian ASN yang boleh dilakukan jika yang bersangkutan terjerat kasus hukum ada etik.

"Setelah dilihat ada sebenarnya hal-hal yang bisa disimpelkan," kata mantan Kapolri tersebut.

"Nah kalau mereka semua tertulis meminta izin kepada Mendagri, prosenya panjang, ini baru 68 nih daerah, nanti kalau 270 daerah yang numpuk di Kemendagri di Otda ini akan jauh lebih banyak lagi," tambah Tito.

Tito mengakui SE yang ditekennya tersebut rentan dipolitisasi. Namun, dia menegaskan SE tersebut hanya memberi dua kewenangan pada Pj gubernur, bupati, dan wali kota.

Pertama, menandatangani pemberhentian ASN yang tersangkut masalah hukum dan memang harus diberhentikan.

Tito juga mengingatkan bahwa Pj kepala daerah merupakan amanat dari Presiden dan Mendagri. Mereka diberi tugas selama setahun untuk mengisi posisi kepala daerah.

Jika lebih dari waktu yang sudah ditentukan Mendagri atau Presiden bisa menunjuk orang yang sama atau berbeda.

Selain itu, kata Tito, DPR juga bisa mengevaluasi kinerja setiap Pj kepala daerah. Evaluasi bisa dilakukan setelah mendapat izin Mendagri.

"Jadi teman-teman Komisi II sampaikan ke Kemendagri untuk dihadirkan, saya enggak keberatan. Kami enggak akan lindungi kalau melakukan sewenang-wenang, kalau enggak puas dengan pengawasan di Kemendagri," katanya.