Nasional

Jokowi dan Ma'ruf Boleh Ikut Kampanyekan Capres di 2024

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (ADEK BERRY / POOL / AFP)

RIAULINK.COM - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin diperbolehkan ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024 mendatang.

Hal ini tertera pada Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa presiden dan wapres boleh ikut kampanye peserta pemilu.

Meski diperbolehkan ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Persyaratan yang sama juga harus dilakukan oleh para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengkampanyekan kandidat peserta pemilu.

"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara," bunyi pasal 281 ayat (1).

UU Pemilu juga mengatur secara spesifik ihwal cuti dan jadwal cuti bagi presiden/wapres dan pejabat negara yang hendak berkampanye bagi kandidat. Presiden dan wapres ketika memutuskan cuti harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU," bunyi pasal 281 ayat (3).

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti turut membenarkan bahwa presiden dan wapres yang masih menjabat diperbolehkan untuk mengikuti kampanye pada Pemilu 2024 sesuai UU Pemilu.

"Iya tidak ada larangan untuk ikut kampanye untuk presiden dan wapres," kata Khoirunnisa kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

Masa kampanye Pilpres 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu memasuki masa kampanye. Kemudian hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024.