Nasional

900 Hari KPK Mati Kutu Cari Harun Masiku

Buronan KPK Harun Masiku. (Arsip KPU RI Difoto Ulang CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

RIAULINK.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku masih jadi buron KPK hingga memasuki hari ke-900.

KPK dihujam kritik keras terkait penanganan kasus yang menyeret elite PDIP tersebut. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir KPK lewat spanduk 'Harun Masiku hilang 900 hari' yang dibentangkan di jalan layang Patung Tugu Pancoran, Jakarta Selatan.

Harun diproses hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8-9 Januari 2020, dua tahun lalu, di sejumlah lokasi seperti Jakarta dan Depok. Harun saat itu tidak ikut ditangkap. KPK hanya berhasil menangkap Wahyu bersama tujuh orang lainnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Harun sudah berada di luar negeri ketika pihaknya melakukan OTT. Ia mengklaim mendapat informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari dan belum kembali hingga KPK melakukan OTT.

Belakangan atau tepatnya pada 22 Januari 2020, pihak Imigrasi baru mengakui Harun telah kembali ke Indonesia pada tanggal tersebut. Imigrasi berdalih telah terjadi kerusakan sistem sehingga data perlintasan Harun tidak masuk ke dalam pusat informasi.

Sampai saat ini, terhitung lebih dari 900 hari, KPK belum mampu menangkap Harun yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 20 Januari 2020 silam. Informasi mengenai perkembangan pencarian buron tersebut pun nihil.

KPK selalu mengaku tetap memburu Harun, tetapi menolak menyampaikan perkembangan detail pencarian kepada publik. Jika itu dilakukan, menurut KPK, maka akan riskan karena Harun bisa terus bersembunyi.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menuturkan sejumlah kasus dengan tersangka yang berstatus buron sama-sama penting untuk ditangkap dan diproses hukum.

Sejauh ini ada empat buron yang belum diproses hukum oleh KPK. Yakni Harun Masiku (2020), Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017).

"Kami pastikan KPK tetap mencari DPO tersebut," ujar Ali, Rabu (29/6).

KPK tidak menentukan target waktu untuk menangkap buron kasus korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengibaratkan perburuan Harun seperti mencari jarum di dalam sekam.

"Cari orang itu enggak gampang memang ya, itu sama dengan cari jarum dalam sekam," kata Firli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Dalam prosesnya, KPK mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu Harun.

Surat permohonan penetapan status buron internasional itu dikirim ke Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan Pemelihara Keamanan Polri, Senin, 31 Mei 2021.

Upaya tersebut dinilai lambat lantaran Harun sudah melarikan diri lebih dari 500 hari.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meyakini pimpinan KPK di bawah nakhoda Firli Bahuri tidak akan mau dan mampu menangkap Harun.

Menurut dia, dugaan tersebut dapat dilihat dari sikap diam Firli Cs saat pegawai KPK diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan ketidakjelasan tindakan penggeledahan di kantor PDIP.

Kemudian pemulangan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti, hingga penyingkiran tim pencari Harun melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ronald Paul Sinyal, penyidik KPK yang disingkirkan lewat asesmen TWK, mengatakan Harun berada di Indonesia pada Agustus 2021. Ronald tidak bisa melanjutkan pencarian karena saat itu berstatus nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut lembaganya sempat mendapat informasi mengenai keberadaan Harun di luar negeri. Namun, kondisi pandemi Covid-19 membuat rencana penangkapan urung dilaksanakan.

Karyoto mengaku bernafsu menangkap eks calon legislatif PDIP tersebut. Ia mengklaim Ketua KPK Firli Bahuri sudah memberi perintah secara langsung untuk menangkap Harun yang kabur sejak Januari 2020.

"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap kalau diperintah. Waktu itu pak ketua sudah memerintahkan 'kau berangkat', tapi kesempatannya belum ada," kata dia, Selasa, 24 Agustus 2021.