Disdik Pekanbaru Keluarkan SE Tentang Belajar Tatap Muka, Begini Isinya
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19. Di dalam surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 itu ditujukan kepada Kepala TK hingga SMP.
Poin pertama, dijelaskan, dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun.
Kemudian, poin kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting.
Poin keempat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting.
"Bukan tidak boleh masuk ya. Mereka tidak boleh luring. Kalau daring tidak ada masalah. Yang tidak boleh itu luring," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Jumat (18/2/2022).
- Anda Diabetes ? Ini Alternatif Nutrisi yang Tepat Untuk Dikonsumsi
- Kematian Akibat Kanker Kulit Meningkat Pesat Pada Pria
- Belum Capai Target, Pemberian Vaksin MR di Inhu Masih 56 Persen
- Sering Timbul Komedo di Hidung, Ternyata Ini Penyebabnya
- Dokter Bedah RSUD Puri Husada Tembilahan Hentikan Pelayanan, Ini Penjelasan Dirut RSUD PH
Kebijakan itu diambil kata Ismardi untuk menjamin kesehatan peserta didik agar tidak terpapar Covid-19.
"Karena untuk menjamin kesehatan anak-anak," jelasnya.
Tulis Komentar