Kesehatan

Masih Banyak Wali Murid di Pekanbaru Tak Izinkan Anaknya Divaksin

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menjalankan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun. Hingga kemarin, sudah 250 anak mendapatkan vaksin lengkap atau dosis kedua.

Pemko Pekanbaru punya target sasaran sebanyak 103.017 anak. Menurut data Dinas Kesehatan (Dinkes), dari jumlah itu sudah 18.793 anak atau 18,2 persen yang mendapat vaksin dosis pertama.

Pemko masih terus menyosialisasikan pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini. Sosialisasi dilakukan mengingat masih ada di antara orangtua yang belum memberikan izin untuk disuntik vaksin.

Sedangkan lokasi vaksinasi bagi anak, saat ini pelayanan masih difokuskan dengan langsung mendatangi sekolah. Dalam aturan Kemenkes, vaksinasi anak disarankan ke sekolah-sekolah.

Surat pernyataan yang diberikan kepada orangtua murid sempat mendapat protes. Pemerintah Kota (Pemko) merevisi poin yang ada di surat pernyataan tersebut.

Awalnya, ada empat poin di dalam surat pernyataan itu. Pertama Saya memberikan Persetujuan (YA/TIDAK) untuk dilakukan Tindakan Vaksinasi Covid-19 kepada anak saya yang berusia dibawah 12 tahun.

Kedua, Saya telah memahami informasi dan penjelasan yang telah disampaikan oleh dokter/perawat/bidan/tenaga medis lainnya. Ketiga, Saya telah memahami sepenuhnya atas resiko yang dapat ditimbulkan setelah Vaksinasi Covid-19 terhadap anak saya tersebut.

Keempat, Saya bertanggung sepenuhnya dan membebaskan pihak Panitia dan Penyelenggara Sentra Vaksin berikut dengan Tenaga Medis atau akibat dan resiko dari Vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi terhadap anak saya dikemudian hari.

Poin ketiga dan keempat itu sempat menuai kontra. Namun, pada akhirnya poin ketiga dan keempat itu dihapuskan lantaran dinilai tidak tepat dan seolah penyelenggara lepas tangan jika ada resiko yang timbul setelah divaksin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, poin 3 dan 4 tersebut sudah dihapus. Selain itu, surat yang beredar itu belum ditandatangani.

"Itu kan yang lama, yang disebarkan lagi, itu konsep yang belum ditandatangani lagi, belum diacc," kata Jamil, Selasa (18/1/2022).

Ia mengakui,poin tiga dan empat itu sangat berat bagi orangtua atau wali murid. "Kita kan sama-sama punya anak, jadi kita minta untuk dihilangkan saja. Kita saja yang baca tidak enak, makanya kita hapus, tinggal poin satu dua aja lagi," jelasnya.

Ia juga memastikan, hingga kini tidak ada kasus ataupun gejala berat yang dialami anak setelah divaksin. Ia juga menyebut tidak ada lagi kendala yang dialami saat orang tua membuat surat pernyataan tersebut.

"Sekarang tidak ada masalah lagi, karena tidak ada unsur keterpaksaan," jelasnya.