Penumpang Pelabuhan BSJ Wajib Kantongi Dokumen Negatif Covid-19
![](https://riaulink.com/assets/berita/original/34950438700-img-20211111-wa0152.jpg)
DUMAI, RIAULINK.COM - Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendegari) nomor 54 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga, dua dan satu dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, pihak Pelabuhan Bandar Sri Junjungan (BSJ) menetapkan setiap penumpang harus bisa menunjukkan dokumen rapid antigen.
"Jika tidak bisa menunjukkan hasil rapid antigen yang menyatakan negatif atau non reaktif maka petugas instasi terkait tak bisa memberangkatkan penumpang tersebut,"ucap Lukman, Direktur PT BSJ Kota Dumai, Kamis (11/11/2021) kepada riaulink.com
"Jadi setiap perjalanan baik armada udara, darat dan laut harus bisa menujukkan surat PCR atau antigen sesuai aturan yang ditetapkan,"ucapnya tegas.
Dikatakan dia, tak hanya memeriksa semua dokumen perjalanan penumpang, petugas juga diinstruksikan agar para penumpang tetap memperhatikan jalannya protokol kesehatan di areal pelabuhan mulai dari kewajiban memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan termasuk penyediaan untuk cuci tangan dan hand sanitizer di sejumlah areal.
Bahkan menurutnya hal ini sudah disosialisasikan pihaknya kepada para pengunjung dan penumpang kapal di Pelabuhan BSJ baik itu dari petugas Polres Dumai, instansi terkait dan pihak agen kapal.
- Anda Diabetes ? Ini Alternatif Nutrisi yang Tepat Untuk Dikonsumsi
- Kematian Akibat Kanker Kulit Meningkat Pesat Pada Pria
- Belum Capai Target, Pemberian Vaksin MR di Inhu Masih 56 Persen
- Sering Timbul Komedo di Hidung, Ternyata Ini Penyebabnya
- Dokter Bedah RSUD Puri Husada Tembilahan Hentikan Pelayanan, Ini Penjelasan Dirut RSUD PH
Dikatakan dia, khusus untuk dokumen perjalanan berupa hasil negatif dari tes PCR dan Rapid Antigen, pengambilan sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2 kali 24 jam atau H minus 1.
"Namun bagi penumpang yang mengantongi sertifikat vaksin dosis dua, tidak diwajibkan untuk mengbil hasil Rapid Antigen, hanya diperlukan mengisi e-HAC (electronic health alert card) Indonesia dan aplikasi PeduliLindungi,"papar dia lagi.
Ia juga sempat mengungkapkan, jumlah penumpang kapal yang berangkat pada hari ini (Kamis) sebanyak 208 orang terdiri dari 197 orang penumpang dewasa dan 11 penumpang anak-anak.
"Jumlah tersebut adalah sebesar 54 persen dan masih lebih kecil dari jumlah penumpang yang diperbolehkan dengan ketentuan yaitu sebanyak 70 persen dari jumlah kapasitas kapal yakni 379 total kapal,”tutupnya.
Tulis Komentar