Kesehatan

Bandara SSK II Pekanbaru Ikuti SE Kemendagri Terkait Tes PCR

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pihak Bandara Angkasapura Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, menjalankan yang telah menjadi keputusan pemerintah, dalam menjalankan aturan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat udara, dengan menunjukkan hasil tes PCR negatif COVID-19. 

Executive General Manager Angkasapura II Pekanbaru, Yogi Prasetyo, mengatakan selama belum ada perubahan, maka Angkasapura II Pekanbaru tetap menjalankannya. Termasuk perjalanan sesuai dengan penetapan level PPKM disuatu daerah yang dituju. 

“Untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus tugas, SE Kemendagri dan SE Kemenhub untuk syarat penerbangan berdasarkan pada level PPKM suatu daerah,” jelas Yogi, Selasa (26/10).

“Seperti kita ketahui level di Pekanbaru adalah level 2, dan di Batam di level 2, oleh karena itu untuk syarat penerbangan Pekanbaru-Batam adalah Vaksin 2 kali dan Antigen. Untuk penerbangan Pekanbaru Jakarta dan Jakarta - Pekanbaru mengacu pada SE kemenhub dan SE Satgas syaratnya Vaksin dan PCR,” tambahnya.

Selain penumpang menunjukkan hasil swab PCR negatif COVID-19, pihak Bandara SSK II Pekanbaru juga menggunakan sistem aplikasi berbasis electronic Health Alert Card (eHAC), yang terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi.

“Kami memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi di Bandara SSK II, melaksanakan digitalisasi pemeriksaan dokumen kesehatan untuk  perjalanan. Kini penumpang pesawat di Bandara cukup menscan QR-Code yang ada di aplikasi peduliLndungi untuk bisa pergi menggunakan transportasi udara,” ujar Yogi.

Bagi penumpang yang tidak ada aplikasi PeduliLindungi, pihaknya juga sudah menyiapkan petugas yang akan memeriksa keaslian surat keterangan, yang dikeluarkan oleh pihak farmasi, hasil tes PCR. Untuk memastikan asli atau tidaknya surat keterangan tersebut, yang bisa dilihat melalui aplikasi PeduliLindungi.