Harga Swab PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Begini Penjelasan Diskes Riau
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pemerintah provinsi Riau, tetap mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah, dalam penerapan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat udara. Penumpang diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR negatif COVID-19, untuk seluruh tujuan penerbangan.
“Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat udara menggunakan hasil tes PCR negatif COVID-19. Hasil rapid antigen tidak diberlakukan lagi, kita mengikuti apa yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah,” ujar Kadiskes Riau, Mimi Yuliani Nazir, Selasa (26/10).
Terkait intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu, Pemprov Riau meminta kepada seluruh Rumah Sakit dan klinik yang menerima swab PCR bagi masyarakat, agar nantinya ikut menyesuaikan aturan Kementerian Kesehatan.
“Aturan perjalanan hasil swab negatif, diikuti dengan penurunan harga swab PCR. Sebelumnya kan harganya Rp500 ribu, dan sekarang dari keputusan Menteri Kesehatan turun lagi menjadi Rp300 ribu. Tapi kita masih menunggu apa isi aturan yang berlaku untuk penerbangan sesuai dengan tingkatannya,” jelas Mimi.
“Bagi Rumah Sakit dan Klinik yang membuka swab PCR, agar bisa menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan. Hasil swab disesuaikan degan keberangkatan penumpang,” tambahnya.
- Anda Diabetes ? Ini Alternatif Nutrisi yang Tepat Untuk Dikonsumsi
- Kematian Akibat Kanker Kulit Meningkat Pesat Pada Pria
- Belum Capai Target, Pemberian Vaksin MR di Inhu Masih 56 Persen
- Sering Timbul Komedo di Hidung, Ternyata Ini Penyebabnya
- Dokter Bedah RSUD Puri Husada Tembilahan Hentikan Pelayanan, Ini Penjelasan Dirut RSUD PH
Tulis Komentar