Kesehatan

Masuk Tempat Hiburan di Dumai Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Ilustrasi.net

DUMAI, RIAULINK.COM - Pemerintah Kota Dumai mengizinkan tempat hiburan dibuka. Tempat hiburan tersebut di antaranya gelanggang permainan atau permainan ketangkasan, karaoke, panti pijat, fefleksi dan hiburan malam lainnya dengan kapasitas 50 persen di wilayah zona hijau.

Sedangkan 25 persen di wilayah zona kuning, oranye dan merah. Diizinkan buka sampai pukul 24.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dimulai mengukur suhu tubuh pakai termogun, memakai masker, mencuci tangan.

"Hal ini juga berlaku untuk tempat permainan anak dan warnet. Untuk pengunjung dan pelaku usaha diutamakan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama,"kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai, Amrizal Anara kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Sedangkan pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dapat melakukan kegiatan sesuai protokol kesehatan yang ketat dan untuk resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) untuk wilayah yang berada dalam zona jijau, diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Untuk wilayah selain yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan tanpa penonton atau suporter wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

“Saya mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan yang dibuat pemerintah termasuk tetap tertib menerapkan protokol kesehatan 5 M, memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Agar kasus covid di Kota Dumai nihil dan masuk dalam zona hijau,”tutup dia.